Komisi III Minta Presiden Jokowi Segera Serahkan Nama Pengganti Firli Bahuri

  • Bagikan
PERLU DEFINITIF: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menyerahkan nama calon pimpinan KPK definitif pengganti Firli Bahuri yang resmi mundur pada Kamis (21/12) pekan lalu.

INDOSatu.co – JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menyerahkan nama calon pimpinan KPK definitif pengganti Firli Bahuri yang resmi mundur pada Kamis (21/12) pekan lalu. Habiburokhman menilai, langkah tersebut harus segera dilakukan agar tidak terjadi kekosongan di kursi pimpinan KPK saat ini.

“Kami berharap pengganti Pak Firli ini segera bisa diproses agar tidak terjadi kekosongan pimpinan KPK,” kata Habib dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Merujuk UU KPK, mekanisme penunjukan ketua KPK diusulkan oleh Presiden. Nantinya, Presiden harus memilih nama-nama capim KPK dari hasil seleksi di Komisi III DPR pada 2019 lalu.

Baca juga :   Komisi III Pastikan 'Fit and Proper Test' Calon Hakim MK Berlangsung Transparan

Merujuk hasil tersebut, daftar capim KPK tersisa empat nama. Pada 2019, mereka kalah perolehan suara dengan lima pimpinan yang mendapat suara terbanyak. Namun, Presiden bisa memilih di antara nama-nama tersebut tanpa merujuk perolehan suara hasil seleksi.

Nantinya, nama usulan presiden akan mengikuti tes uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR. Satu nama yang terpilih nantinya akan dilantik. Keempat nama tersebut yakni, Sigit Danang Joyo, Lutfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, Robby Arya Brata.

Sementara itu, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menambahkan, pihaknya menghormati keputusan Firli yang mundur dari Komisi Antirasuah. Menurut dia, langkah tersebut tepat, baik bagi dirinya maupun lembaga.

Baca juga :   Bukan Hasil Final, KPU Harus Selesaikan Kegaduhan Akibat Polemik Sirekap

“Di satu sisi Pak Firli bisa lebih berkonsentrasi melakukan pembelaan diri dalam menghadapi proses hukum, di sisi lain kerja KPK sebagai institusi bisa lebih maksimal,” katanya.

Sekedar diketahui, terhitung sejak 26 November 2023, Presiden Jokowi telah menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara. Nawawi mengisi kekosongan kursi ketua KPK yang ditinggalkan Firli setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus yang terkait dengan mantan Mentan SYL

Baca juga :   Pendiri PMII Meninggal Dunia, Gus Imin Sampaikan Duka, Doakan Husnul Khatimah

“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.

Adapun Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menyiapkan keputusan presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Keppres ini akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (28/12) malam untuk ditandatangani.

Adapun Jokowi saat ini sedang melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara. Dia dijadwalkan akan kembali ke Jakarta pada Kamis malam ini. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *