INDOSatu.co – LAMONGAN – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati meresmikan dua rumah Restorative Justice (RJ), di Pendopo Lokatantra Lamongan, Senin (17/10). Kegiatan tersebut sebagai kolaborasi antara Pemkab dan Kejari Lamongan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, sehingga menuju pemerintahan yang good governance.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati menegaskan bahwa, rumah RJ merupakan tindak penerapan hukum yang lebih humanis karena bertindak dengan menggunakan hati nurani.
“Kita bertindak menggunakan hati dan humanis, di mana hukum akan tajam ke atas dan humanis ke bawah. Selain itu, rumah JR juga sebagai upaya kita mendekatkan diri kepada masyarakat,” kata Mia Amiati.
Mia menjelaskan, rumah RJ ini juga dapat difungsikan oleh pemerintah desa maupun kecamatan setempat sebagai sarana evaluasi kinerja dan bimbingan agar tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Sedangkan Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi mengatakan, pemerintah sebagai etalase tata kelola harus inovatif, kreatif, dan adataptif di tengah distruction era. Program nasional rumah RJ ini, kata Yuhronur, menghadirkan layanan baru bagi penegak hukum untuk mengurangi tindak pidana di Lamongan secara signifikan.
Yuhronur mengungkapkan, ada dua rumah RJ di Lamongan, yang pertama berlokasikan di Desa Simbatan, Kecamatan Sarirejo yang diberikan nama rumah RJ “MAREM RUKUN” (Masyarakat Rembug Rukun) dan yang kedua terletak di Mall Pelayanan Publik (MPP) Lamongan, dimana disebut oleh Kajati Jatim sebagai Rumah Restoratif Justice di MPP pertama di Indonesia. Dua rumah RJ di Lamongan akan mendorong sebagai bagian dari budaya melayani.
“Capaian kita baik, dalam WTP, MCP, Sakip, dan sebagainya. Dengan adanya kolaborasi ini, harus semakin mendorong budaya melayani di Lamongan dan menambah integritas Lamongan,” kata Pak Yes, sapaan akrab Bupati Yuhronur.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Diyah Ambarwati mengatakan, rumah RJ tersebut merupakan terobosan penyelesaian perkara tindak pidana umum di luar pengadilan dengan mempertimbangkan syarat penghentian penuntutan dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan. Yang tujuannya, untuk mencari dan menemukan solusi dengan orientasi perdamaian.
Jika ada peristiwa yang mengarah pidana, dapat diselesaikan lebih dulu secara mufakat dari keluarga korban dan tersangka. Hal ini sesuai dengan Perja Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, yaitu menyelesaikan perkara tindak pidana sebelum masuk pengadilan/tidak sampai ke pengadilan, akan tetapi harus sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
”Mekanisme di dalamnya ada pengajuan kepada Kejaksaan Negeri Lamongan. Syarat dalam Restorative Justice sesuai Perja Nomor 15 Tahun 2020, yaitu ancaman pidana dibawah 5 tahun, pidana ringan, kerugian tidak lebih Rp 2,5 juta, ada perdamaian atau pemberi maaf dari korban, perkara ringan lainnya. Hanya saja, rumah Restorative Justice hanya berlaku pada perkara tindak pidana umum saja, tidak berlaku untuk perkara Tindak Pidana Korupsi,” terang Diyah Ambarwati.
Sejak diresmikan serentak secara dalam jaringan (daring) pada 31 Maret lalu, rumah RJ di Lamongan sudah menangani 2 perkara, diantaranya perkara pencurian dan perkelahian pada 8 September dan 6 Oktober 2022. (*)