Ki Manteb Sudarsono Wafat Akibat COVID-19

  • Bagikan
SIAP MANGGUNG: Ki Manteb (kanan), di salah satu pertunjukkan wayang kulit belum lama ini.

INDOSatu.co –  KARANGANYAR – Ki Manteb Sudarsono meninggal dunia.  Di rumahnya di Dusun Sekiteran, Kelurahan Doplang, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, dalang wayang kulit tersebut menghembuskan nafas terakhir pada Jumat (2/7).

Sebelum meninggal dunia, Ki Manteb sempat memperbaiki seperangkat wayang kulit di rumahnya.

“Saya bertemu terakhir dengan Pakde, Ki Manteb Sudarsono, saat memperbaiki wayang kulit yang rusak di rumah joglonya. Itu terjadi dua pekan lalu,” kata Ade Irawan, keponakan Ki Manteb, di rumah duka di Dusun Sekiteran, Jumat.

Baca juga :   Tak Ada Target Waktu, Yusril: Negara Sembunyikan Data Kematian

Ade mengatakan, Ki Manteb Sudarsono sangat teliti dalam merawat wayang kulit koleksinya.

Ki Manteb Sudarsono meninggal dunia pada usia 73 tahun di rumahnya di Dusun Sekiteran pada Jumat pagi karena sakit.

Ade mengungkapkan bahwa Ki Manteb Sudarsono selama ini sakit paru-paru dan kemudian terserang COVID-19.

“Setelah dites usap antigen hasilnya dinyatakan positif COVID-19. Istri kesayangan Ki Manteb, Suwarti, juga dinyatakan positif, tetapi kategori ringan,” katanya.

Baca juga :   Vaksinasi Masal di Alun-alun Lamongan Membludak

Ki Manteb Sudarsono kondisi kesehatannya menurun sejak Senin (28/6), setelah melakukan siaran langsung pertunjukan wayang. Kondisinya kemudian sempat membaik. Namun memburuk lagi sejak Kamis (1/7).

Keluarga hendak membawa Ki Manteb ke rumah sakit, tetapi karena rumah sakit penuh akhirnya Ki Manteb hanya bisa menjalani perawatan di rumah sampai meninggal dunia.

Jenazah Ki Manteb Sudarsono dimakamkan sesuai dengan protokol pencegahan penularan COVID-19 di permakaman keluarga Swana, yang tidak jauh dari rumah duka di Dusun Sekiteran, pada Jumat siang.

Baca juga :   Kinerja Jokowi-Ma'ruf Amin Turun, Ketua DPD RI: Kualitas Hidup Masyarakat Terancam

“Kami menunggu antrean pemakaman dari petugas pemakaman COVID-19 kabupaten,” kata Ade.

Dia menambahkan, keluarga sudah melapor ke Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kecamatan dan wajib mewajibkan warga melayat ke rumah duka hingga dua hari ke depan.

Selain itu, menurut dia, penyemprotan disinfektan sudah dilakukan di rumah duka dan sekitarnya dan akan dilakukan lagi setelah jenazah dimakamkan. (ant/IS.co)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *