INDOSatu.co – JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lengah. Lantaran kelegahan tersebut, Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Joko Widodo dan kontroversial itu otomatis batal karena tidak disidangkan dalam Sidang Paripurna di DPR. Karena itu, Presiden Jokowi harus segera mencabutnya dan menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali.
‘’Alhamdulillah, ternyata Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa mengabulkan harapan kaum buruh Indonesia, sehingga Perppu Cipta Kerja gagal untuk disidangkan dalam Sidang Paripurna DPR,’’ kata Ketua Umum DPP KSPSI, Moh. Jumhur Hidayat kepada INDOSatu.co, Ahad (19/2) malam.
Dengan tidak diparipurnakan dalam Sidang Paripurna DPR, maka Perppu itu otomatis batal demi konstitusi. Gagalnya Perppu tidak sampai dibawa dalam sidang paripurna, jelas sangat disyukuri kaum buruh seluruh Indonesia.
‘’Tuhan Yang Maha Kuasa telah membuat DPR lengah atau lupa, sehingga tidak bisa mengesahkannya dalam Sidang Paripurna DPR dalam masa sidang yang berakhir 16 Februari lalu,’’ kata aktivis perburuhan alumni ITB Bandung tersebut.
Setelah gagal disahkan DPR, kata Jumhur, maka Presiden dan DPR harus segera memulai proses dari awal lagi, yaitu mengundang partisipasi masyarakat dalam rangka menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu perbaikan UU Cipta Kerja tersebut.
‘’Adapun perbaikan itu harus disahkan DPR paling lambat pada 25 November 2023, mengingat keputusan MK saat itu terjadi pada 25 November 2021. Artinya, batas waktu perbaikannya hanya 2 tahun,’’ kata Jumhur.
Jumhur mengungkapkan bahwa kaum buruh Indonesia hanya berharap, setelah UU Cipta Kerja berlaku kembali, maka Presiden Jokowi membuat Perppu ulang yang isinya hanya 1 (satu) pasal saja, yaitu mencabut UU Cipta Kerja dan menyatakan berlakunya kembali semua UU yang diubah dalam UU Cipta Kerja itu.
‘’Artinya bagi kaum buruh Indonesia, yang akan berlaku adalah UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,’’ pungkas Jumhur. (adi/red)