INDOSatu.co – LAMONGAN – Ketua DPRD Lamongan, Abdul Ghofur, melantik anggota pengganti antar waktu (PAW) satu anggota DPRD setempat dalam rapat paripurna pagi ini, di ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan, Senin (17/10).
Pelantikan tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 171.413/1048/011.2/2022 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamongan sisa jabatan tahun 2019-2024.
Satu anggota dewan yang dilantik adalah Tulus Santoso dari Fraksi Golongan Karya (FPG) menggantikan Miftakhul Khoir Effendi yang tutup usia pada masa jabatannya.
Hadir dalam prosesi tersebut Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi. Bupati Yuhronur meminta kepada anggota DPRD yang baru saja dilantik untuk amanah dan profesional dalam menjalankan tugas mengemban amanat rakyat, tak hanya di daerah pemilihan (dapil)-nya, tapi untuk masyarakat Lamongan secara keseluruhan.
“Saya ucapkan selamat kepada saudara Tulus. Ini merupakan amanah luar biasa karena kita akan bersama-sama menyuarakan aspirasi masyarakat. Komitmen kinerja saudara akan membantu mewujudkan Lamongan yang berkeadilan,” tutur Pak Yes, sapaan akrab Bupati Yuhronur.
Terkait jabatan yang segera diemban Tulus, dilakukan pengambilan sumpah dengan cara Islam dan dituntun oleh Ketua DPRD Lamongan, disaksikan Bupati Lamongan beserta jajaran Forkopimda Lamongan.
“Patut saya ingatkan bahwa sumpah yang akan saudara ucapkan mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara RI, tanggung jawab memelihara, menyelamatkan Pancasila, dan UUD RI 1945,” ucap Abdul Ghofur.
Ghofur mengatakan, sumpah tersebut langsung berhadapan dengan Tuhan Yang Maha Esa dan manusia yang harus ditepati dengan segala keikhlasan dan kejujuran. Karena komitmen Dewan yang baru saja dilantik tersebut akan berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat Lamongan. (*)