INDOSatu.co – LAMONGAN – Mantan Kepala Dinas Pertanian Pemkab Lamongan, Rujito, akhirnya dimasukkan ke Lapas Kelas IIB Lamongan, Rabu (12/1) sore. Dia ditahan setelah mendatangi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengurukan lahan di Kantor Dinas Pertanian di Jalan Panglima Sudirman, Lamongan pada tahun 2017 silam.
Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi didampingi Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tahap dua atas tersangka dugaan korupsi pengurugan gedung Dinas Pertanian Lamongan atau yang saat ini bernama Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Lamongan pada tahun 2017.
Bukan hanya itu. Kejari akhirnya juga menahan mantan Kadis Pertanian Lamongan Rujito yang ketika kasus ini terjadi, yang bersangkutan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan sekretaris dinas.
Kerugian negara, kata Anton, mencapai Rp 500 juta sekian dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Lamongan Tahun 2017 sebesar Rp 1.496 miliar.
“Hari ini, kami menerima limpahan berkas tahap 2 atas kasus dugaan korupsi terkait kekurangan volume tanah (saat pengurugan), yaitu tidak sesuai dengan uang yang dikeluarkan oleh negara,” kata Anton Wahyudi kepada wartawan, Rabu (12/1).
Sementara dalam pernyataan Anton, mantan Kadis Pertanian Rujito ini disangkakan dengan pasal 2 atau pasal 3 junto pasal 55 UU Tipikor dengan ancaman hukuman 4 tahun untuk pasal 2 dan pasal 3 minimal 1 tahun. Dari berkas perkara, ada pengurangan volume pada saat pengurugan tanah di gedung Dinas Pertanian dimana nilainya tidak sesuai dengan uang yang telah dikeluarkan.
“Yang meneliti adalah Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jatim. Tapi karena lokus peristiwa di sini (Lamongan, Red), maka hari ini dilimpahkan ke kami,” ungkapnya.
Jaksa peneliti dari Kejati Jatim, Dedy Koesnomo mengungkapkan, kasus dugaan korupsi pengurugan tanah ini terjadi pada tahun 2017 dan hari ini sudah memasuki tahap 2. Dalam waktu dekat berkas dilimpahkan ke Kejari Lamongan setelah melalui beberapa proses penyidikan.
Dedy mengungkapkan, sebenarnya ada 2 tersangka yang terkait dengan kasus ini dan rencananya baru minggu depan akan dilimpahkan ke Kejari Lamongan karena menurut informasi dari penyidik, tersangka yang satunya masih sakit.
“Dua (tersangka, Red) itu, informasi dari penyidik, yang satu masih sakit. Rencananya minggu depan sudah masuk tahap 2 adalah Pak Rujito yang hari ini kita limpahkan ke Kejari Lamongan. Pada waktu itu beliaunya sebagai PPK dan menjabat sebagai sekretaris dinas pertanian, ada kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 564 juta, yaitu kerugian volume,” imbuhnya.
Sementara, penasehat hukum tersangka, Prayogo Laksono juga membenarkan jika kliennya, yang mantan Kepala Dinas Pertanian Lamongan itu, saat ini berstatus tersangka dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Kasus yang disangkakan, lanjut Prayogo, adalah tindak pidana tanah urug saat pembangunan gedung pertanian dengan nominal pekerjaan Rp 1,5 M. “Hari ini klien kami statusnya tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan oleh Kejari Lamongan,” imbuhnya.
Prayogo menambahkan, kliennya sangat kooperatif selama pemeriksaan dan pihaknya akan memperjuangkan hak-hak klieannya dengan berusaha membuktikan apa yang disangkakan ke kliennya adalah tidak bersalah.
“Klien kami sangat kooperatif dan kami juga akan memperjuangkan hak-hak klien kami. Kami akan berupaya membuktikan apa yang disangkakan ke klien kami adalah tidak bersalah. Kami akan mengajukan hak-hak klien kami, pertama mengajukan penangguhan penahanan dan juga mengajukan pembelaan di persidangan,” pungkasnya. (*)