Kendaraan Besar Tak Boleh Masuk Kota, DLH-P Tuban Terapkan Rekayasa Lalu Lintas

  • Bagikan
HINDARI MACET: Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-P) Kabupaten Tuban mengatur arus lalu lintas, termasuk alat transportasi becak yang menghiasi jalanan di Tuban.

INDOSatu.co – TUBAN – Dalam upaya mengurangi kemacetan di kawasan strategis, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-P) Kabupaten Tuban telah menerapkan rekayasa lalu lintas di Jalan Lukman Hakim dan Jalan Pemuda. Langkah tersebut bertujuan untuk memperlancar arus kendaraan yang kerap mengalami hambatan, terutama pada jam sibuk.

Kepala DLH-P Tuban Bambang Irawan menyampaikan, salah satu perubahan yang diberlakukan adalah penerapan sistem satu arah di Jalan Lukman Hakim. Kebijakan ini berlaku mulai pukul 06.00 hingga 21.00 setiap hari.

Baca juga :   Respon Keluhan Masyarakat, DLH-P Tuban Sidak Lokasi Pencucian Pasir Silika di Jenu

“Rekayasa ini diharapkan mampu mengurangi kemacetan dan memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan,” ujar Bambang kepada INDOSatu.co, Rabu (1/1).

Selain itu, pengendara becak yang biasa mengantarkan pengunjung Makam Sunan Bonang akan diarahkan melalui Kebonsari menuju Jalan Basuki Rahmat dan berakhir di pintu barat Makam.

Untuk arah balik, pengunjung tukang becak akan di-standby-kan di Jalan KH Mustain depan Museum Kambang Putih. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi penumpukan kendaraan di area tersebut.

Baca juga :   Komitmen Pemkab Lamongan, Tahun 2022 Seluruh Desa Harus Miliki Mobil Sehat

Bambang juga menambahkan, untuk sekarang ini, kendaraan besar sudah tidak boleh masuk kota. Semua kendaraan besar diarahkan melalui ring road.

“Semua rambu dan lampu lalulintas sudah terpasang, jadi kendaraan besar sudah tidak boleh lewat kota,” ungkapnya.

DLH-P juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan baru ini demi menciptakan kelancaran lalu lintas di wilayah Tuban, kebijakan tersebut akan mulai berlaku besok (2/1). Evaluasi akan terus dilakukan untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif. (*)

Baca juga :   Kajati Resmikan Rumah RJ, Bupati Anna Minta Arahan untuk Wujudkan Good Governance
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *