INDOSatu.co – TUBAN – Dalam upaya mengurangi kemacetan di kawasan strategis, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-P) Kabupaten Tuban telah menerapkan rekayasa lalu lintas di Jalan Lukman Hakim dan Jalan Pemuda. Langkah tersebut bertujuan untuk memperlancar arus kendaraan yang kerap mengalami hambatan, terutama pada jam sibuk.
Kepala DLH-P Tuban Bambang Irawan menyampaikan, salah satu perubahan yang diberlakukan adalah penerapan sistem satu arah di Jalan Lukman Hakim. Kebijakan ini berlaku mulai pukul 06.00 hingga 21.00 setiap hari.
“Rekayasa ini diharapkan mampu mengurangi kemacetan dan memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan,” ujar Bambang kepada INDOSatu.co, Rabu (1/1).
Selain itu, pengendara becak yang biasa mengantarkan pengunjung Makam Sunan Bonang akan diarahkan melalui Kebonsari menuju Jalan Basuki Rahmat dan berakhir di pintu barat Makam.
Untuk arah balik, pengunjung tukang becak akan di-standby-kan di Jalan KH Mustain depan Museum Kambang Putih. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi penumpukan kendaraan di area tersebut.
Bambang juga menambahkan, untuk sekarang ini, kendaraan besar sudah tidak boleh masuk kota. Semua kendaraan besar diarahkan melalui ring road.
“Semua rambu dan lampu lalulintas sudah terpasang, jadi kendaraan besar sudah tidak boleh lewat kota,” ungkapnya.
DLH-P juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan baru ini demi menciptakan kelancaran lalu lintas di wilayah Tuban, kebijakan tersebut akan mulai berlaku besok (2/1). Evaluasi akan terus dilakukan untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif. (*)