Kemenko PMK Matangkan Kesiapan Vaksinasi Booster dan Vaksin Anak

  • Bagikan
KOORDINASI LINTAS LEMBAGA: Deputy Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK, Agus Suprapto memberi paparan terkait persiapan vaksin booster dan vaksin anak.

INDOSatu.co – JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggelar rapat koordinasi lintas sektoral untuk membahas mengenai kesiapan pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga (booster) dan vaksin anak usia 6-11 tahun. Tampak hadir sejumlah perwakilan kementerian/lembaga pemerintah dan nonpemerintah, juga berbagai asosiasi terkait.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto menjelaskan, bahwa vaksinasi booster akan diberikan pada populasi yang telah mendapat vaksinasi primer lengkap (1/2/3 kali vaksin tergantung jenis dan kondisinya) yang pada waktu tertentu proteksi secara imunologi dan klinis telah menurun.

“Vaksinasi booster akan dimulai di bulan Januari 2022 untuk peserta yang sudah mendapatkan vaksin primer minimal 6 bulan sebelumnya,” ungkap Agus yang juga selaku pimpinan rapat pada Kamis (6/1).

Lebih lanjut, vaksinasi booster akan diprioritaskan untuk usia diatas 18 tahun keatas dan dilaksanakan di kabupaten/kota dengan kriteria capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan dosis kedua 60 persen. Sampai saat ini terdapat 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria.

Baca juga :   Sesi Kedua KTT G20, Presiden Jokowi Dorong Penguatan Arsitektur Kesehatan Global

Dalam upaya percepatan cakupan vaksinasi, terutama daerah yang belum mencapai 70 persen vaksin dosis 1, untuk target lansia dan anak-anak 6-11 tahun, Kementerian Dalam Negeri akan memberi reward dan punishment. Hasil evaluasi awal Januari 2022 (Bupati Kolaka, Sultra, mampu mencapai target 70 persen dalam waktu 10 hari sejak tanggal 11 Desember 2021 dari capaian 50 persen dosis 1).

“Akan tetapi, benar bahwa kita harus berhati-hati dalam menyampaikan komunikasi publik tentang vaksinasi booster ini, terutama di tingkat internasional. Mengingat, adanya aspek equity vaksin, dimana masih banyak negara lain yang cakupannya masih rendah (10 persen) dibawah cakupan minimal yang ditetapkan WHO,” tutur Agus.

Di samping itu, penetapan dasar hukum pelaksanaan vaksinasi booster masih menunggu evidence-based (terkait mekanisme, pembiayaan, dll) dari ITAGI yang akan mempengaruhi perubahan Perpres Nomor 99 Tahun 2020 dan Permenkes Nomor 19 Tahun 2021.

Sementara, untuk kebutuhan vaksinasi program di dalam negeri tahun 2022 dapat dipenuhi dari sisa kontrak 2021 dan hibah, di mana vaksin Covid-19 yang dipenuhi melalui hibah sebesar 97.148.300 dosis vaksin yang akan datang melalui mekanisme COVAX 2022 dan 10.200.000 dosis melalui DFAT-AUS.

Baca juga :   Atasi Dampak Banjir dan Longsor di Jayapura, Muhadjir: Pemerintah Respon Cepat

“Untuk pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun masih akan terus berlanjut dengan dilakukan strategi pendekatan BIAS di sekolah/satuan pendidikan lainnya, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, dan Lembaga Pembinaan Anak, sehingga memerlukan dukungan dari Kemendikbud Ristek, Kemenag, Kemensos, Kemenkumham dan didukung dukcapil dalam upaya permasalahan NIK yang tidak terdaftar di Pcare,” timpal Agus.

“Kegiatan vaksinasi anak masih bisa dilaksanakan secara baik, baik di tempat khusus seperti LPKA dan tidak ada permasalahan NIK dan kegiatan vaksinasi anak di tempat regular (sekolah, dll.) masih bisa berlangsung terus. Sampai saat ini belum pernah terjadi kasus KIPI Serius pada anak,” sambungnya.

Terkait hal tersebut, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan siap mendukung pelaksanaan vaksinasi booster dan vaksinasi anak usia 6-11 tahun. Berdasarkan data Kemenkumham. Jumlah penghuni Lapas, Rutan, dan LPKA : 273.750, Jumlah Napi/Tahanan dewasa yang sudah divaksin : 182.877, Jumlah anak di seluruh LPKA : 2.525 dan yang sudah divaksin : 1.484, Jumlah akes di seluruh Lapas, Rutan, LPKA : 999 terdiri dari Dokter Umum : 237, Dokter Gigi : 48 , Perawat : 687.

Baca juga :   Soal Covid-19, Menko PMK: Secara De Facto Indonesia Sudah Menuju Endemi

Sedangkan, data Kemendikbudristek 81 persen (3,66 juta) dari 4,5 juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di satuan pendidikan yang di bawah Kewenangan Pemerintah Daerah sudah menerima vaksinasi, 72 persen (3.26 juta) diantaranya sudah 2 dosis dan sebanyak 298.442 (7 persen) PTK belum memperoleh vaksinasi sama sekali dan 555.293 (12 persen) masih dalam proses pemadanan.

Proses pemadanan masih terkendala karena 9,7 persen NIK yang belum sinkron dengan Dukcapil (424.107 PTK) dan sebagian masih dalam proses pemadanan dengan PeduliLindungi. Data belum termasuk PTK di Kemenag dan Kemenristekdikti.

“Terkait dengan laporan kasus meninggalnya yang diduga akibat vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Magetan, Komnas KIPI telah melakukan audit bersama dengan Komda KIPI dan Dinkes setempat. Hasil investigasi menunjukkan tidak ada keterkaitan kasus tersebut dengan vaksinasi Covid-19. Kasus kematian di Kabupaten Magetan juga disimpulkan unclassifiable atau tidak cukup data,” tandasnya. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *