Kemenag Kurang Kooperatif, Pansus Haji DPR Tegaskan Siap Libatkan Penegak Hukum

  • Bagikan
MINTA KEMENAG KOOPERATIF: Anggota Pansus Angket Haji dari Fraksi PKS Wisnu Wijaya, Pansus Haji DPR siap melibatkan aparat hukum untuk memperlancar jalannya penyelidikan Pansus Haji terkait dugaan penyimpangan kuota haji khusus, karena pejabat Kemenag sering mangkir panggilan rapat Pansus Haji

INDOSatu.co – JAKARTA – Anggota Pansus Angket Haji DPR RI dari Fraksi PKS Wisnu Wijaya menyatakan, pansus haji DPR berkomitmen akan terus memperkuat langkahnya dalam menyelidiki dugaan penyimpangan kuota haji tambahan yang sekarang sedang pansus.

Wisnu menegaskan, beberapa poin penting setelah melakukan serangkaian investigasi lewat rapat pansus dan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah tempat terkait. Pansus Haji DPR membuka opsi untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum, seperti Polri atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga :   Hadapi Pilpres 2024, Gus Muhaimin: Saya Siap Maju

”Opsi ini semakin kuat mengemuka dalam diskusi internal pansus, terutama setelah mempertimbangkan perkembangan investigasi yang telah dilakukan. Keterlibatan aparat penegak hukum diharapkan dapat memperjelas berbagai indikasi penyimpangan yang ditemukan,” jelas Wisnu kepada wartawan, Jumat (6/9).

Anggota Komisi VIII DPR RI ini mengatakan, Pansus Haji DPR menyesalkan sikap Kementerian Agama yang belakangan ini dinilai tidak kooperatif selama proses penyelidikan.

Hal ini terlihat dari mangkirnya sejumlah pejabat Kementerian Agama yang dipanggil oleh pansus, adanya dugaan pemberian keterangan dan/atau dokumen palsu oleh saksi terdahulu, serta dugaan tekanan yang dialami oleh para saksi.

Baca juga :   Pansus Haji Mulai Bekerja di Saat Reses, Wisnu Klaim Sudah Direstui Ketua DPR RI

“Selain menimbulkan kesan adanya upaya merintangi penyelidikan, sikap tidak koperatif Kemenag juga dapat dimaknai sebagai bentuk pelecehan terhadap niat baik DPR yang menghendaki penyelesaian sengkarut dugaan penyimpangan kuota haji tambahan ini secara persuasif,” kata Wisnu.

Tindakan contempt of parliament (penghinaan terhadap parlemen) ini hanya akan menguatkan dorongan pansus haji DPR untuk melibatkan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan kuota haji tambahan. Karena itu, semakin Kemenag mangkir, maka aparat hukum tentu akan dilibatkan,” tegasnya.

Baca juga :   Azan di TV Diganti Running Teks, Ketua MUI: Tak Apalah, di Masjid Azan Tetap Berkumandang

Lebih lanjut, Wisnu mengatakan pansus haji DPR kembali mempertanyakan komitmen Kementerian Agama untuk menghadirkan layanan haji yang adil, bermartabat, dan memanusiakan jemaah. Pansus mengharapkan adanya sikap yang lebih kooperatif dari Kementerian Agama demi tercapainya penyelesaian yang adil dan transparan terhadap dugaan penyimpangan kuota haji tambahan ini.

”Kami akan sangat menghargai sikap responsif dan integritas yang ditunjukan oleh pihak-pihak yang terpanggil,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *