Keluarkan Fatwa, MUI Pusat: Wajib Dukung Palestina dan Hindari Transaksi Produk Israel

  • Bagikan
KUTUK ISRAEL: Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam menyampaikan Fatwa MUI dalam Konferensi Pers terkait agresi Israel atas Palestina di Kantor MUI Menteng Jakarta Pusat, Jumat (10/11).

INDOSatu.c0 – JAKARTA – Serangan Israel yang membabi buta di Gaza, membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersikap tegas. Melalui Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, bahwa memberikan dukungan terhadap perjuangan Palestina adalah perkara yang wajib.

“Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib,” demikian bunyi fatwa yang dikeluarkan pada Jumat (10/11 itu.

Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. Dijelaskan bahwa pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Namun dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

Baca juga :   Partai Buruh Hadang Massa Buruh yang Protes ke MK, Akhirnya Terjadi Bentrok

Dalam fatwa itu juga ditegaskan bahwa, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram. Karena itu, MUI mengeluarkan rekomendasi agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

Selain itu, MUI juga mendorong pemerintah untuk melakukan tindakan yang mendukung perjuangan Palestina. Hal ini dilakukan melalui bantuan dan diplomasi. “Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi,” demikian bunyi fatwa tersebut.

Baca juga :   Bahas Hak Angket, Tiga Ketua Umum Parpol Pengusung Anies-Gus Imin Bertemu

Kemudian, umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme. Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung pendukung Israel hukumnya haram. Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram. Soal Palestina, itulah sikap MUI,” tegas Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI, Jumat di Kantor MUI Menteng Jakarta Pusat, (10/11).

Baca juga :   Dukungan NasDem di Pilgub Jakarta, Bestari Barus: Pastikan Anies Top Priority

Karena itu, Niam mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina”, ujar Niam.

Lebih lanjut, Pengasuh Pesantren Al-Nahdlah Depok ini menyatakan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

“Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina,” tegas Niam. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *