INDOSatu.co – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka. Ismail Thomas yang anggota Fraksi PDI Perjuangan itu langsung ditahan.
“Jadi, penetapan status tersangka dan penahanan tersangka IT (Ismail Thomas), anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Selasa (15/8).
Ismail Thomas sendiri ditetapkan sebagai tesangka dalam ini dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya. Kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan di lahan yang sama ini melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
”Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial IT (Ismail Thomas), anggota Komisi I DPR RI atau bupati Kutai Barat 2006-2016,” kata Ketut.
Ketut menjelaskan bahwa kasus ini terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen PT Sendawar Jaya. Menurut Ketut, Ismail diduga memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan izin tambang di Kutai Barat.
“Kita temukan yang bersangkutan salah satu orang yang melakukan dan membuat dokemen palsu,” ujar Ketut.
Ismail, kata Ketut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan. Politikus PDI Perjuangan itu dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 KUHP.
Kejaksaan Agung sebelumnya menyita tambang tersebut sebagai aset dari PT Gunung Bara Utama, anak perusahaan dari PT Trada Alam Minerba. PT Trada Alam merupakan milik terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya, Heru Hidayat.
Namun, PT Sendawar Jaya mengklaim sebagai pemegang izin sah lahan tambang tersebut. Mereka mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2022. Dalam gugatan tersebut, Kejagung terdaftar sebagai turut tergugat.
PT Sendawar Jaya memegang Surat Kuasa Izin Peninjauan (SKIP) batu bara nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008.
Kemudian Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008, dan Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor: 545/K.781c/2008, Tanggal 9 September 2008.
Pengadilan memutuskan PT Sendawar Jaya yang berhak menguasai tambang tersebut. Kejagung yang terlanjur menyita lahan tersebut sebagai aset PT Gunung Bara Utama, harus mengembalikannya kepada PT Sendawar Jaya. (*)