INDOSatu.co – JAKARTA – Praktisi hukum yang juga pakar hukum tata negara, Prof. Denny Indrayana menilai pelaksanaan Pilpres 2024 penuh dengan kecurangan. Bahkan, kecurangan tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“TSM yes. Bahkan lebih (dari itu). Kalau ada kata-kata lain, barangkali ditambahkan brutal, tidak bermoral. Karena melanggar etik,” jelasProf Denny dalam podcast di kanal YouTube @Refly Harun Kamis (22/2).
Pendiri dan senior partner Integrity Law Firm ini menjelaskan, yang dimaksud kecurangan terstruktur adalah melibatkan aparat, sistematis adanya perencanaan, sedangkan masif kecurangan itu terjadi di lebih dari 50 persen daerah Indonesia.
Menurutnya, kriteria kecurangan TSM itu terpenuhi dalam gelaran Pilpres 2024 ini.
“Terstruktur artinya melibatkan aparat. Saya melihat kata ‘cawe-cawe’ itu menunjukkan bahwa aparatnya sampai pada level kepala negara, sampai level tertinggi,” urai bekas dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.
Cawe-cawe yang dimaksud Denny adalah terkait pernyataan Presiden Joko Widodo sebelumnya. Menurut Denny, pernyataan itu mengindikasikan Jokowi tidak netral. Jokowi berpihak pada salah satu pasangan calon.
“Meskipun kampanye (untuk mendukung jagoannya) secara nyata tidak dilakukan (Jokowi) secara resmi. Tapi kan nonresmi terjadi sebenarnya,” ungkap Denny.
Karena adanya keterlibatan presiden inilah, dia menilai kecurangan TSM pada Pilpres 2024 ini jauh lebih dahsyat dibandingkan pilpres-pilpres sebelumnya.
“Saya setuju dengan beberapa pendapat yang sudah disampaikan beberapa kalangan, ini adalah pilpres terburuk dalam sejarah bangsa kita,” sambungnya.
Sementara kecurangan sistematif, terbukti dengan adanya keterlibatan para penjabat kepala daerah dan gencarnya penggelontoran bantuan sosial jelang pemilihan, seperti diungkap film Dirty Vote. Pembagian bansos ini juga sekaligus memenuhi unsur masif.
“Karena itu, cakupan wilayah (pembagian bansos) lebih dari 50 persen minimal,” tandas caleg DPR RI daerah pemilihan Kalimantan Selatan 2 dari Partai Demokrat ini.
Dia menegaskan, sanksi terhadap pasangan calon yang menang karena adanya kecurangan secara TSM ini adalah didiskualifikasi. Meskipun dia tidak menampik bukan perkara mudah untuk membuktikan adanya TSM tersebut di Bawaslu ataupun di Mahkamah Konstitusi.
Sebagaimana diketahui Pilpres 2024 ini diikuti tiga pasangan calon. Yaitu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Berdasarkan hitung cepat semua lembaga survei dan real count sementara yang dilakukan KPU atas hasil pemilihan pada 14 Februari 2024 lalu, Prabowo-Gibran unggul dengan meraih suara di atas 50 persen yang memungkinkan untuk menang 1 putaran.
Namun keunggulan Prabowo-Gibran itu dinilai banyak kalangan karena adanya kecurangan dan keberpihakan pemerintah. Atas berbagai tuduhan itu, Presiden Jokowi mempersilakan untuk ditempuh melalui jalur hukum resmi.
“Jadi jangan teriak-teriak curang. Ada bukti langsung bawa ke Bawaslu. Ada bukti bawa ke MK,” tutur Presiden Jokowi di JIExpo Kemayoran, pada Kamis 15 Februari 2024. (*)