INDOSatu.co – LAMONGAN – Meski mengalami penurunan jika dibanding tahun sebelumnya, namun angka kecelakaan di Lamongan masih tergolong cukup tinggi. Pada 2020 terjadi 13.111 pelanggaran, sedangkan pada 2021 ada penurunan sebanyak 4.618 pelanggaran lalu lintas atau turun -64,77 persen.
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengatakan, salah satu penyebab turunnya angka pelanggaran lalu lintas ini lantaran mobilitas masyarakat selama pandemi Covid-19 terpantau menurun. Selain itu, operasi Yustisi yang rutin dilakukan juga mampu menekan angka pelanggaran dan penerapan protokol kesehatan.
“Selama tahun 2020 lalu jumlah pelanggaran di wilayah hukum Polres Lamongan ada 13.111, sedangkan pada tahun 2021 ada sebanyak 4.618, tren penurunannya minus 64,77 persen,” kata AKBP Miko Indrayana kepada wartawan, Jumat (31/12).
Miko merinci, tiga hal yang mendominasi pelanggaran lalu lintas di tahun 2021, yaitu tidak menggunakan helm sebanyak 2.534 pelanggaran, kendaraan motor tak dilengkapi STNK sebanyak 186 pelanggaran, dan lain-lain yang tak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebanyak 174 pelanggaran. Meski demikian, Miko mengaku, angka kecelakaan lalin di Lamongan masih cukup tinggi. Bahkan, Miko mengungkapkan, ada beberapa titik atau black spot yang rawan dan kerap menimbulkan kecelakaan.
“Tahun 2020 black spot ada di Babat, sedangkan tahun 2021 ada di kawasan Plosowahyu, yang mengakibatkan 21 laka dengan 5 korban meninggal dunia,” jelasnya.
Terkait antisipasi balap liar, tambah Miko, pihaknya juga menggelar operasi antisipasi balap liar menjelang Nataru (Natal dan Tahun Baru 2022). Operasi antisipasi ini, kata Miko, berhasil mengamankan ratusan knalpot brong dan kendaraan yang tak sesuai spek.
“Antisipasi black spot kita juga lakukan langkah optimalisasi RSPA Center sebagai solusi bersama keselamatan jalan antar pemangku kepentingan jalan, dan sosialisasi penegakan hukum secara elektronik menggunakan ETLE dan INCAR,” pungkasnya. (*)