Kecam Kasus Penyiksaan TKW di Malaysia, Kang Anton: Jika Perlu Tunda MoU Sektor Domestik

  • Bagikan
TEGAKKAN HUKUM: Anggota Komisi I DPR RI dari Partai Demokrat, Anton Sukartono Surrato mengecam keras kasus penyiksaan TKW oleh majikannya di Malaysia. Dia ingin pelaku diseret ke pengadilan.

INDOSatu.co – JAKARTA – Kasus penyiksaan Zailis, pekerja migran Indonesia (PMI) asal Sumatera Barat (Sumbar) oleh majikannya di Malaysia mendapat perhatian serius di Gedung Parlemen DPR RI, Jakarta. Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Anton Sukartono Surrato mengecam keras penyiksaan terhadap Zailis tersebut.

Selain mengecam keras tindakan penyiksaan, Anton menyesalkan tidak dibayarnya gaji Zailis selama menjadi pembantu rumah tangga di rumah majikannya itu. Selama tiga tahun bekerja di rumah majikan beralamat di Selangor tersebut.

Saat ini Zailis mengalami penyiksaan fisik, mulai dipukul menggunakan kayu, disiram air panas hingga menyebabkan lebam, bagian belakang melepuh karena disiram air panas, pendengarannya juga rusak, dan tidak dibayar gajinya.

Baca juga :   Komisi I Minta Panglima TNI Harus Kembangkan Sistem Pertahanan di Indonesia

Anton Surrato meminta agar Kementrian Luar Negeri melalui KBRI Kuala Lumpur untuk terus mendampingi korban dalam proses hukum yang akan ditempuh.

“Hukum harus ditegakkan, Seret pelaku ke Pengadilan, dalam hal ini majikan penyiksa Zailis harus mendapat konsekuensi hukum atas perbuatan yang dilakukan,” kata Kang Anton, sapaan akrab Anton Surrato kepada INDOSatu.co, Sabtu (3/9).

Selain menyoroti kasus Zailis, Kang Anton juga kembali mendorong agar proses Memorandum of Understanding (MoU) Penempatan Pekerja Migran Domestik antara Indonesia dan Malaysia yang sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak, baik Pemerintah Malaysia dan Indonesia agar pelaksanaanya betul-betul dimonitor, sehingga memaksimalkan perlindungan PMI yang bekerja di Malaysia- “Kalau bisa zero kasus, khususnya penyiksaan PMI Domestik,’’ tegas Kang Anton.

Baca juga :   Jika Investigasi Jurnalistik Dilarang, Komisi I DPR RI Siap Tolak RUU Penyiaran

Sebelum ini, pada 13 Juli 2022, pemerintah Indonesia memutuskan untuk menghentikan sementara pengiriman pekerja migran Indonesia di semua sektor ke Malaysia. Penyebabnya, ditemukan indikasi penggunaan metode rekrutmen maid online di Malaysia untuk mempekerjakan PMI sektor domestik dari Indonesia.

Sementara, dalam MoU yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Datuk Seri M Saravanan pada 1 April 2022 disepakati, penempatan PMI sektor domestik di Malaysia melalui Sistem Penempatan Satu Kanal atau One Channel System (OCS) sebagai satu-satunya jalur legal.

Baca juga :   Efek Pertemuan Puan-AHY Bikin Rakyat Makin Cinta Anies Baswedan

OCS akan menjadi satu-satunya mekanisme perekrutan dan penempatan TKI di Malaysia dengan mengintegrasikan sistem online yang ada yang dikelola perwakilan Indonesia di Malaysia dan sistem yang dikelola oleh negara itu. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *