Ke Tempat Ibadah – Mal, Luhut: Yang Datang Harus Sudah Vaksin

  • Bagikan
KETATI RUMAH IBADAH-Mal: Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan.

INDOSatu.co – JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarajat (PPKM) Level 4 resmi diperpanjang pemerintah hingga 16 Agustus untuk Jawa-Bali, sementara untuk Luar Jawa dan Bali sampai 23 Agustus mendatang.

Koordinator PPKM sekaligus Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan terkait aturan baru pembatasan aktivitas masyarakat tersebut.

Menko Luhut menyebut bahwa pemerintah tengah membuat skema baru pelonggaran tempat ibadah dan pusat perbelanjaan di tengah PPKM Level 4 Jawa dan Bali.

Baca juga :   MS Kaban: MPR Perlu Gelar Sidang Istimewa

Dia menjelaskan bahwa bangsa Indonesia kemungkinan akan lama hidup berdampingan dengan virus corona.

Dengan begitu, dia mengatakan bahwa pemerintah akan menyiapkan roadmap agar masyarakat bisa hidup berdampingan dengan Covid-19.

“Kita sepertinya akan lama berdampingan dengan virus ini. Maka perlu ada roadmap seperti apa kita bisa hidup berdampingan dengan virus ini,” kata Menteri Luhut, Selasa (10/8).

Baca juga :   Jokowi ke Sunter, Anies Minta Warga Patuhi PPKM Darurat

“Kami melakukan uji coba di beberapa sektor, salah satunya rumah ibadah,” sambungnya.

Lebih lanjut, Luhut juga menerangkan bahwa mulai 10 Agustus masyarakat sudah diperbolehkan melaksanakan kegiatan ibadah di rumah ibadah dengan syarat kapasitas 25 persen dan jamaah yang hadir harus sudah vaksin.

“Kapasitasnya hanya 25 persen atau maksimum 20 orang dan sudah vaksin,” ujar Luhut.

Baca juga :   Tinjau Tabrakan KA Turangga v KA Bandung Raya, Menko Muhadjir: Evakuasi Berjalan Baik

Pemerintah juga melakukan skema uji coba di pusat perbelanjaan demi menggerakkan roda perekonomian yang saat ini tengah banyak diprotes. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *