INDOSatu.co – TUBAN – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membantu masyarakat mengurus agraria tanah ternyata disinyalir telah disalah gunakan oleh sebagian oknum perangkat desa.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban melalui Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Iptu Dhanny Rhakasiwi ketika dikonfirmasi INDOSatu.co Kamis (9/1) menyampaikan setidaknya ada tiga kepala desa (Kades) yang diperiksa karena diduga terlibat pungutan liar (pungli).
Meski demikian, sampai saat ini pihaknya belum berani menaikkan statusnya menjadi tersangka karena terkendala alat bukti yang dibawanya masih kurang kuat.
“Kami terkendala bukti, karena masyarakat yang dimintai keterangan enggan untuk menjadi saksi, mungkin mereka takut atau enggak ingin dibawa-bawa dalam kasus tersebut,” ungkap Iptu Dhanny.
Dia menyampaikan, berdasarkan hasil kesepakatan di depan petugas BPN, keplisian, kejaksaan, pembayaran PTSL sebesar Rp 400 ribu. Namun ada beberapa oknum yang meminta lebih dari kesepakatan yang telah disepakati.
Ditanya desa mana yang telah diperiksa, Dhanny menyampaikan bahwa, telah memeriksa pejabat pemerintahan desa dari Desa Menyunyur, Kecamatan Grabakan; Desa Sambongrejo, Kecamatan Semanding; dan Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek. Saat ini, status terperiksa masih menjadi saksi dari kasus masih akan terus didalami.
“Jika terbukti bersalah, para oknum ini bisa dijerat pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.
Karena itu, Iptu Danny mengimbau para perangkat dan masyarakat supaya membayar sesuai kesepakatan yang telah diputuskan bersama dengan aparat penegak hukum dari berbagai instansi tersebut. (*)