Kasus Polisi Keruk Tanah Warga Berlanjut, Pemdes: Mereka Tidak Izin, Kami Tidak Ikut Campur

  • Bagikan
LAPOR ULAH POLISI: Suyadi, 41, warga Desa Leranwetan, Kecamatan Palang diperiksa polisi setelah melaporkan oknum polisi yang menambah tanah miliknya.

INDOSatu.co – TUBAN – Kasus pengerukan tanah milik warga oleh oknum polisi terus berlanjut. Bahkan kini, masalah makin runyam, karena Pemerintah Desa (Pemdes) Leranwetan, Kecamatan Palang, selaku penanggungjawab kawasan mengaku tidak pernah dilibatkan.

Kepala Desa Leranwetan, Budi Utomo ketika dikonfirmasi INDOSatu.co mengaku tidak pernah diikutsertakan dalam masalah tersebut. Dia menyampaikan bahwa para oknum polisi yang telah dilaporkan ke Polres Tuban bertindak tanpa melayangkan surat izin kepada selaku Kades.

“Kami tidak pernah dilibatkan, bahkan eskafator datangpun tidak pernah ada laporan kepada kami,” ungkap Budi Utomo kepada INDOSatu.co, Selasa ((5/11).

Baca juga :   Bersama Alvin Lim, Lieus Serahkan Penghargaan dari Lima Tokoh Nasional kepada Habib Rizieq

Budi Utomo menyampaikan bahwa telah melakukan pengukuran, namun ada titik yang tidak bisa diukur karena sudah dikeruk. Karena itu, Budi Utomo menyerahkan semua proses hukum itu kepada pihak berwajib karena dia merasa sangat lelah dengan adanya polemik kasus terrsebut.

Dia mengaku bahwa warga pernah mengeluhkan tindakan penambangan tanah, selain karena dampak dari debu yang sangat mengganggu, juga karena rusaknya jalan di desanya. Sebenarnya, Budi sudah pernah menyampaikan keluhan tersebut ke pihak Kecamatan, namun sampai detik ini belum ada tindakan.

“Tidak pernah ada kompensasi untuk pihak desa, dan saya tidak mau terima karena saya tidak mau terlibat,” ungkap Budi Utomo.

Baca juga :   Fadel Muhammad Minta Pemprov Kaltim Maksimalkan Alokasi TKD untuk Penyangga IKN

Sebelumnya, kasus tersebut mencuat setelah Suyadi, 41, warga Leranwetan, Kecamatan Palang, melaporkan Kasirun dan Darto ke Mapolres Tuban karena tanahnya diserobot oleh kedua orang tersebut. Suyadi tidak terima karena aktivitas pengerukan tanah yang melintas batas tanah miliknya.

TAK IKUT CAMPUR: Kades Leranwetan Budi Utomo menjelaskan kasus polisi menambang tanah milik warganya.

Dengan didampingi kuasa hukumnya, Suyadi melaporkan 2 orang tersebut dengan pasal berlapis, yakni penggunaan tanah tanpa hak pasal 385 KUHP; Perppu Nomor 51 Tahun 1969 pasal 6; Pencurian pasal 352 KUHP jo 52 atau 56, dan pengerusakan pasal 406 KUHP jo 55 atau 56.

Baca juga :   Mantan Menteri BUMN Sugiharto Meninggal Dunia

Pihak Polres Tuban juga mengkonfirmasi adanya pelaporan tersebut. Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander ketika dikonfirmasi INDOSatu.co co mengatakan telah melakukan pemanggilan kepada pihak pelapor guna memberikan keterangan dan membawa dokumen yang dibutuhkan untuk proses penyidikan.

Sementara itu Kasi Humas Polres Tuban Iptu Mugiyanto, membenarkan tentang adanya anggota Polres Tuban yang terlibat dalam kasus tersebut. Dia mengatakan bahwa D, yang merupakan inisial Darto, merupakan anggota dari kepolisian, sedangkan K, inisial Kasirun tidak diakui sebagai polisi, melainkan merupakan warga sipil. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *