INDOSatu.co – TUBAN – Masih ingat kasus tanah lahan tambang milik Suyadi (Pelapor), warga Desa Leran Wetan, Kecamatan Plumpang yang dikeruk oleh Darto dan Kasirun (Terlapor), keduanya oknum polisi di wilayah hukum Polres Tuban? Kini, kasus tersebut memasuki babak baru.
Selain masih dalam penyelidikan, kasus tersebut juga memunculkan perbedaan yang sangat prinsip dan mengajutkan publik. Perbedaan tersebut terkait dengan pengakuan petugas Reskrim Polres Tuban, bahwa Suyadi diakui masih ada hubungan saudara dengan dua terlapor, Darto dan Kasirun.
Ditemui di kantornya oleh wartawan INDOSatu,co, Kasat Reskrim Polres Tuban melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Iptu I Made Riandika Darsana menyampaikan, pelapor dan terlapor merupakan keluarga.
Iptu Made juga menyampaikan bahwa lahan yang dikeruk merupakan lahan milik 60 orang yang telah memberikan izin untuk dilakukan pengerukan. Dia juga menambahkan, terlapor sudah mendapatkan izin dari para pemilik lahan, namun karena pelapor belum mendapatkan bagian, sehingga melakukan pelaporan.
“Kami masih mencoba memediasi kedua belah pihak,” ungkap Iptu Made enteng.
Sementara itu, secara terpisah, Kuasa Hukum pelapor, Nang Engky Anom Suseno mengatakan, pihak kepolisian melakukan blunder dengan menyebut bahwa pelapor dan terlapor memiliki hubungan keluarga.
Mendapati pengakuan polisi itu, Engky membantah keras dan menyebut pernyataan tersebut tidak benar. Bukan hanya itu. Engky juga membantah jika kliennya telah memberikan izin lahannya untuk dikeruk Darto dan Kasirun.
“Kepolisian melakukan blunder, tidak ada hubungan keluarga antara pelapor dan terlapor,” ungkap Engky.
Kasus itu merupakan murni kasus pengerukan tanah oleh oknum polisi, yakni Darto dan Kasirun yang mencaplok tanah milik Suyadi. Karena merasa dirugikan oleh ulah dua oknum polisi tersebut, Suyadi akhirnya melaporkan keduanya ke Polres Tuban.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tuban Iptu Mugiyanto, membenarkan tentang adanya anggota Polres Tuban yang terlibat dalam kasus tersebut. Dia mengatakan bahwa D, yang merupakan inisial Darto, merupakan anggota dari kepolisian, sedangkan K, inisial Kasirun tidak diakui sebagai polisi, melainkan merupakan warga sipil. (*)