Kasus Pencemaran Nama Baik Wabup, Polda Hadirkan Dua Akademisi

  • Bagikan
MINTA HORMATI HUKUM: Wakil Bojonegoro, Budi Irawanto berharap kasus laporannya terhadap bupati ke Polda Jawa Timur dapat berjalan dengan lancar.

INDOSatu.co – BOJONEGORO – Perkembangan kasus laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto terhadap Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah ke Polda Jawa Timur, memasuki babak baru.

Setelah memeriksa pelapor dan terlapor, dalam waktu dekat, Ditreskrimsus Polda Jatim bakal menghadirkan saksi ahli terkait kasus tersebut. Melalui surat B/932 /SP2HP/XII/RES.2.5/2021, dua akademisi bakal didatangkan untuk melihat dari kaca mata bahasa maupun hukum pidana.

Dua akademisi yang diminta untuk menyampaikan keahliannya tersebut, yakni Andik Yuliyanto (ahli bahasa dari Universitas Negeri Surabaya) dan Lucky Endrawati (ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya Malang).

“Surat yang dikirim ke saya memang begitu isinya,” kata Wawan, panggilan akrab Budi Irawanto kepada INDOSatu.co, Rabu (29/12).

Baca juga :   Progres Bengawan Jero Capai 50 Persen, Bupati Lamongan Pastikan Selesai Desember

Wawan mengaku mengalir saja menyikapi kasus laporannya terhadap bupati itu. Meski disibukkan dengan pekerjaannya sebagai Wabup, dia memastikan tetap mengikuti perkembangan kasus tersebut.

“Sebagai pelapor, perkembangan apapun kasus itu, saya khan mesti diberitahu oleh penyidik,” ungkap Wawan.

Wawan mengaku bahwa dirinya sudah dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus itu. Dia mengaku menyerahkan kasus laporan pencemaran nama baik itu kepada penyidik.

Sebab, Wawan meyakini bahwa penyidik akan menangani perkara tersebut dengan sebaik-baiknya. “Saya mengalir saja. Bahkan, ke depan akan seperti apa, saya juga tidak tahu,” kata Wawan.

Baca juga :   Kades Kedungsoko, Plumpang Jalani Sidang Perdana, terkait Dugaan Pencurian Diesel Petani

Karena itu, Wawan meminta kepada semua pihak untuk menghargai dan mengormati proses hukum kasus itu agar menjadi lancar. Saat dipanggil penyidik untuk diperiksa, Wawan juga mengaku datang. Dia datang sendiri, tanpa didampingi siapa pun. “Sebagai pelapor, saya hanya percaya polisi akan berlaku fair menangani kasus itu,” kata dia.

Wawan mengetahui bahwa penyidik Polda bakal menghadirkan dua ahli untuk dimintai pendapatnya terkait kasus tersebut, setelah mendapat sudah pemberitahuan dari penyidik.

“Sebagai pelapor wajar saja saya diberitahu perkembangan kasus itu. Dengan pemberitahuan itu, menunjukkan bahwa kasus tersebut ditangani dengan baik oleh Polda. Logika sederhananya khan begitu?,” kata Wawan.

Baca juga :   Fashion Parade Semarakkan Gerakan “Ayo Ditumbasi” di Laffest X Ramadan 2024

Sementara itu, Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah ketika dikonfirmasi wartawan INDOSatu.co melalui sambungan ponselnya, terkait kasus tersebut, tidak diangkat. Bahkan, ketika dikirimi pesan pendek via jejaring WhattsApp, juga tidak dibalas.

Sebelumnya, pada 9 September 2021 lalu, Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto akhirnya melaporkan Bupati Anna Mu’awanah ke Polda Jawa Timur terkait pencemaran nama baik diri dan keluarganya.

Laporan Wawan itu bermula dari isi WA bupati di WAG Jurnalis dan Informasi. WAG tersebut beranggotakan para pejabat, aktivis, akademisi, dan tentu para wartawan yang biasa meliput berita di Kabupaten Bojonegoro. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *