Kasus Pagar Laut Berlarut-larut, Komisi IV DPR: Kental Indikasi Korupsinya

  • Bagikan
BERLARUT-LARUT: Penampakan pagar laut di pesisir laut tangerang, Banten, yang hingga kini masih belum penyelesaiannya.

INDOSatu.co – JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan menyoroti pembongkaran pagar laut di Perairan Tangerang yang hingga kini masih menyisakan masalah bagi nelayan. Berdasarkan informasi yang diterimanya dari para nelayan, bahwa pembongkaran belum dilakukan secara menyeluruh.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto bersama Anggota Komisi IV lainnya sudah turun langsung ke lokasi untuk mengawal proses pembongkaran pagar laut pada akhir Januari lalu.

Karena itu, Daniel meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup, serta masing-masing Pemda untuk segera bertindak mengatasi persoalan pagar laut ini, baik di perairan Tangerang maupun Bekasi.

Baca juga :   Gelar Rapat Terbatas di Hari Libur, Jokowi: Pemilu Tetap Digelar Pada 2024

“Jika masalah itu terus berlarut, maka saya akan usulkan Komisi IV DPR RI menggunakan hak pengawasan secara penuh. Kita tidak akan tinggal diam saat rakyat pesisir dikhianati,” kata Daniel Johan dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/4).

Di sisi lain, Daniel menekankan pentingnya pembenahan tata kelola wilayah pesisir dan laut, termasuk memastikan seluruh izin pemanfaatan ruang laut dilakukan secara transparan dan berkeadilan, dengan mengutamakan hak nelayan lokal.

Baca juga :   Polling ILC Terbaru, Anies Ungguli Prabowo, Juga Ganjar, Meski Diumumkan PDIP Jadi Capres

“Laut bukan ruang bisnis privat. Laut adalah warisan bangsa yang harus dijaga untuk keberlanjutan generasi. Setiap nelayan yang kehilangan akses adalah pukulan bagi ketahanan pangan dan masa depan bangsa,” terangnya.

Daniel pun mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut kasus pagar laut yang terindikasi adanya tindak pidana korupsi. Untuk diketahui, hari ini Jaksa penuntut umum (JPU) kembali mengembalikan lagi berkas perkara kasus pagar laut di Tangerang ke penyidik Bareskrim Polri. Hal ini terkait kasus penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan rujukan Perda dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca juga :   Terkait Korupsi PT. Timah 300 Triliun, Komisi VII DPR RI: Jaksa Perlu Minta Keterangan Jokowi

Pengembalian berkas perkara ini merupakan kali kedua dilakukan Kejagung karena pihak kepolisian masih belum melengkapi berkas perkara dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi. Padahal, jaksa telah memberikan petunjuk adanya indikasi korupsi dalam perkara tersebut mulai dari indikasi suap, pemalsuan hingga penyalahgunaan kewenangan.

“Ini juga yang menjadi pertanyaan. Mengapa kasusnya berlarut-larut, padahal dari kejaksaan sudah jelas menyatakan adanya indikasi korupsi. Saya harap penegak hukum bisa lurus, karena ini menyangkut nasib dan kebutuhan perut masyarakat kecil,” pungkas Daniel. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *