Kasus Ngunduh Mantu Nikah Warga-Kambing Betina di PN Gresik Masuki Babak Akhir

  • Bagikan
TENTUKAN VONIS: Penampakan kantor PN Gresik. Pada Selasa (21/2) besok kasus pernikahan seorang warga dengan seekor kambing bakal digelar yang beragenda pembacaan pledoi dilanjut putusan hakim kasus tersebut.

INDOSatu.co – GRESIK – Kasus ‘ngunduh mantu’ alias pernikahan antara Syaiful Arif (SA), warga Desa Klampok, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik dengan seekor kambing betina segera memasuki babak akhir. Jika tidak ada aral, Selasa (21/2) besok, akan digelar sidang yang beracara pembacaan putusan dari majelis hakim PN Gresik dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, kasus itu telah menjalani sidang beberapa kali. Terakhir pada 14 Februari lalu, sidang pernikahan “super heboh” itu sudah melalui proses penuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam kasus tersebut, yang menjadi terdakwa tidak hanya Syaiful Arif, namun ada tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah Arif Syaifullah, Sutrisno, dan Nur Hudi Didin Arianto. Nama terakhir adalah anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai NasDem.

Dalam tuntutan tersebut, JPU menuntut empat terdakwa itu masing-masing dihukum 1 tahun penjara. Keempat terdakwa kasus tersebut memang mempunyai peran masing-masing. Tuntutan jaksa tersebut tak urung membuat kecewa publik Gresik. Warga Gresik merasa kecewa dan dipermalukan dalam kasus tersebut.

Baca juga :   Enam Kecamatan Gresik Selatan Dikepung Banjir, Pengendara Diarahkan Lewat Tol KLBM

Apalagi, Gresik adalah daerah yang dikenal dengan tradisi agama yang sangat kuat. Karena itu, begitu kasus tersebut muncul ke permukaan, masyarakat Gresik merasa dipermalukan. Karena itu, ketika jaksa hanya menuntut 1 tahun penjara, jelas sangat mengecewakan.

Nur Hudi Didin Arianto, misalnya. Pria yang akrab disapa Ki Ageng Gus Nur Hudi itu berperan sebagai tuan rumah sekaligus menyediakan tempat prosesi pernikahan. Sutrisno alias Krisna sebagai orang pihak yang menikahkan, Arif Syaifullah sebagai orang yang menyebar video pernikahan dan terakhir, Syaiful Arif, sebagai pengantin yang menikah dengan kambing betina.

Choirul Anam, aktivis IDR Gresik mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa yang hanya satu tahun penjara terhadap keempat terdakwa. Sebagai pihak yang melaporkan kasus tersebut, mestinya jaksa bisa memberi tuntutan lebih berat. Karena para pelakunya adalah mereka orang-orang berpengalaman.

Baca juga :   Siaga Demi Petani, Pemkab Lamongan Terus Kawal Ketersediaan Air di Musim Kemarau

Lagi pula, kata Anam, pernikahan manusia dan kambing betina itu benar adanya. Terbukti, perkawinan itu dihadiri para tokoh masyarakat sekitar dan juga dihadiri dua anggota DPRD Kabupaten Gresik. Selain Nur Hudi, anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem yang menghadiri acara tersebut adalah Abd. Munir. Nur Hudi Didin Arianto alias Ki Ageng Gus Nur Hudi, pemilik Pesanggrahan Keramat ‘Ki Ageng’ tempat lokasi pernikahan.

Sementara itu, Kepala Humas PN Gresik, M. Fatkhur Rochman mengatakan, bahwa kemungkinan sidang kasus tersebut tetap akan digelar Selasa (21/2) besok. Fatkhur berharap, sidang besok akan berjalan lancar dan aman.

‘’Insya Allah besok sidang beragenda pembacaan putusan dari majelis hakim,’’ kata Fatkhur ketika dkonfirmasi wartawan INDOSatu.co, Senin (20/2).

Baca juga :   Diduga Pengaruh Minuman Keras, Gelaran OM Adella di Desa Gaji Kerek Ricuh

Pengadilan Negeri (PN) Gresik mulai menyidangkan kasus pernikahan antara manusia dengan kambing itu pada Kamis tanggal 8 Desember 2022 yang lalu. Sidang perdana digelar secara virtual di Pengadilan Gresik, Rutan Kelas II Banjarsari, Kecamatan Cerme, dan Gedung Kejaksaan Gresik dan rencana sidang pembacaan putusan yang akan digelar kembali Selasa (21/2) di PN Gresik.

Awal kasus itu bermula saat masyarakat Desa Metatu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik digegerkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan proses pernikahan antara pria bernama Saiful Arif (44) dengan seekor kambing betina yang diberi nama Sri Rahayu di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, tepatnya 5 Juni 2022.

Beredarnya video tersebut membuat petugas Polres Gresik bergerak cepat dan menyelidiki kasus tersebut. Akhirnya, Polres menetapkan empat tersangka yang sekarang sedang menjadi terdakwa di PN Gresik. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *