Kasus Importasi Gula, Anthony: Makin Nyata Tom Lembong Dikriminalisasi

  • Bagikan
DIBELA SAKSI: Tom Lembong (pakai rompi merah muda) mantan menteri perdagangan merasa lega setelah mendengar keterangan para saksi dalam kasus imnportasi gula yang dilakukannya.

INDOSatu.co – JAKARTA – Kesaksian para saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus sidang perkara Tom Lembong mengejutkan banyak kalangan, tak terkecuali Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS). Mengejutkan, karena para saksi yang dihadirkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata “membenarkan” kebijakan Tom Lembong.

Menurut Anthony, berdasar keterangan para saksi, bahwa pada dasarnya tidak ada penyimpangan kebijakan persetujuan impor gula yang dilakukan oleh Tom Lembong. Kebijakan impor gula tersebut dilakukan secara terbuka, transparan, disebarluaskan kepada publik (media massa), dan ditembuskan kepada instansi terkait, antara lain Menteri Koordinator Perekonomian, termasuk Kapolri, KSAD, dan juga Presiden.

Berdasarkan fakta ini, dugaan Tom Lembong dikriminalisasi semakin menguat. Tom Lembong tidak bersalah, tetapi dicari-cari kesalahannya. Masalahnya, kata Anthony, selama satu dekade terakhir ini, hukum di Indonesia sudah dirusak. Indonesia kini mengalami krisis penegakan hukum yang berkeadilan.

Baca juga :   Oksigen Bantuan Singapura Tiba di Tanjung Priok

Anthony mengatakan, hukum saat ini tajam ke bawah, tumpul ke atas. Hukum digunakan sebagai alat politik, sebagai alat kriminalisasi lawan politik. Banyak pihak yang diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk korupsi, tetap aman-aman saja, tidak tersentuh hukum, karena dekat dengan kekuasaan.

”Sebaliknya, ada pihak yang tidak melakukan kesalahan, tetapi dicari-cari kesalahannya, “dikriminalisasi”, agar bisa ditangkap dan dipenjara,” kata Anthony kepada INDOSatu.co, Ahad (30/3).

Baca juga :   Dilihat Alat Bukti dan Komposisi Hakim, Denny Yakin Gugatan 01 dan 03 Dikabulkan MK

Kata Anthony, kasus Tom Lembong yang diduga kuat penuh intrik politik, bukan murni penegakan hukum. Karena sejak awal kasus Tom Lembong sangat janggal, sangat dipaksakan.

Anthony mengatakan, begitu banyak bukti kuat bahwa Tom Lembong tidak bersalah dalam kasus pemberian persetujuan impor gula, tetapi tidak berarti Tom Lembong bisa serta merta mendapat keadilan, bisa mendapat putusan bebas dari persidangan ini.

Bahkan, para saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut, nampaknya menguatkan pendapat bahwa tidak ada penyimpangan atas kebijakan impor gula yang dilakukan Tom Lembong.

”Jadi, sekali lagi, kasus Tom Lembong bukan murni kasus hukum, tetapi lebih kental untuk kepentingan politik tertentu,” tukas Anthony.

Baca juga :   Dukung Luthfi-Taj Yasin, Pakar Hukum: Harusnya Jokowi Lebih Bijak

Buktinya, ungkap Anthony, meski beberapa menteri melakukan kebijakan impor gula yang sama, tetapi hanya Tom Lembong yang dijadikan tersangka. Yang lebih menyolok lagi, penyidikan dugaan penyimpangan kebijakan impor gula yang seharusnya dilakukan untuk periode 2015-2023, tetapi direduksi dan dibatasi hanya pada periode jabatan Tom Lembong saja, 2015-2016.

”Semua itu membuktikan, Tom Lembong sedang dibidik, sedang dikriminalisasi,” beber Anthony.

Karena itu, ditengah krisis hukum, peran masyarakat, khususnya media, menjadi sangat penting untuk mengawal proses persidangan, agar Majelis Hakim dapat dan berani mengambil keputusan hasil sidang sesuai dengan hukum yang berlaku, seadil-adilnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *