INDOSatu.co – GORONTALO – Satuan reserse kriminal Polresta Gorontalo akhirnya menetapkan 11 tersangka pada kasus penganiayaan yang terjadi di depan Makro Supermarket di Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, pukul 01.00 Wita, Ahad (7/5).
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, SIK. MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, SIK dalam Konferensi Pers di Aula Wirapratama, Rabu (10/5). Kompol Leonardo mengungkapkan bahwa, 11 orang yang ditetapkan tersangka itu berdasarkan empat laporan polisi, yang mana 3 diantaranya adalah masih anak-anak. Sedangkan 8 orang lainnya sudah dilakukan penahanan
Adapun identitas pelaku yang sudah dilakukan penahanan adalah AM (21) dan IM (30) merupakan warga Kelurahan Tapa, Kecamaran Sipatana; AB (31) Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Tengah; AL (29) Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi; dan IH (26) warga Desa Keramat, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango. Selain itu, RD (22), HB (22), dan ZT (24), merupakan warga Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo
Lebih lanjut, Kompol Leonardo pihaknya menerima 4 laporan Polisi terkait penganiayaan yang terjadi di depan Makro Supermarket tersebut, dimana korbannya adalah Dedi Antuke, Noval Bone, Yunus Madiko, dan Rivaldi Manopo.
Dijelaskan Kompol Leonardo, kejadian tersebut bermula dari Feri dan Koko yang melintas di depan Makro Supermarket hampir menyerempet bentor yang dikenderai korban NB. Secara spontan, NB memaki Feri dan Koko, sehingga terjadilah adu mulut. Selesai adu mulut, Feri dan Koko menceritakan kejadian yang dialami tersebut pada Adam, Adit, Aldy, Alfin dan Zul.
”Tak lama setelah mendapat informasi dari Feri dan Koko, mereka mendatangi Noval yang saat itu bersama dengan Dedi serta Yunus. Kemudian terjadilah adu mulut yang disertai dengan penganiayaan menggunakan senjata tajam,” jelas Kompol Leonardo.
Lebih Kompol Leonardo mengatakan, setelah melihat ayahnya Dedi Antuke dianiaya, Fian mememberi tahu pada teman-temannya dan terjadilah lempar melepar batu dan penganiayaan terhadap korban Aldy yang dilakukan oleh RD dan HB serta 3 pelaku anak lainnya.
Ditegaskan Kompol Leonardo, bahwa kasus tersebut bukan penyerangan atau perkelahian dua kubu, melainkan murni karena salah paham, dan semua pelaku ini saling mengenal. Hanya saja, pertengkaran itu akhirnya terjadi karena di bawah pengaruh minuman keras.
”Saat ini pelaku sudah ditahan di rutan Polresta dan dikenakan pasal 351 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman dua tahun delapan bulan,” tutup Kompol Leonardo. (*)