Karyawan Indofarma Kelimpungan, Aleg PKS Minta Kementerian BUMN Selesaikan Masalah

  • Bagikan
CARI SOLUSI: Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak meminta Kementerian BUMN dan Direksi Indofarma segera menyelesaikan hak-hak karyawan yang masih tersisa. Saat ini karyawan Indofarma kelimpungan untuk mencukupi kebutuhannya.

INDOSatu.co – JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI dari PKS, Amin Ak mengungkapkan bahwa, Indofarma diduga tak membayarkan hak-hak karyawannya secara penuh. Pernyataan itu disampaikan Amin setelah menerima aspirasi dari Serikat Pekerja (SP) Indofarma. Bahkan, menurut perwakilan serikat pekerja, manajemen BUMN Farmasi itu sudah tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) sejak Februari 2022.

“Saya sangat prihatin dan berempati dengan kondisi yang dialami oleh karyawan Indofarma dan anak perusahaannya. Terlebih lagi, seperti yang disampaikan tadi, banyak karyawan yang pada akhirnya kelimpungan (kesulitan) untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka, tak mampu membayar tagihan listrik dan air, hingga biaya pendidikan dan kesehatan, akibat gaji dan tunjangan tak dibayarkan. BPJS Tenaga Kerja tak dibayar, pesangon tak dibayar, bahkan santunan kematian tidak ada. Sangat miris sekali,” ungkap Amin.

Baca juga :   Soal Terbakarnya Kapal MT Kristin, Politisi PKS: Audit Kelayakan Semua Kapal Angkut BBM

Menyikpai fenomena tersebut, Amin berjanji akan menindaklanjuti laporan serikat pekerja dengan meminta Kementerian BUMN, jajaran direksi Indofarma, dan perusahaan Holding Farmasi Biofarma untuk segera menyelesaikan masalah yang ada di perusahaan.

“Kondisi sejumlah BUMN memang sedang tidak baik-baik saja. Dalam kasus-kasus lain di BUMN lain yang sudah kami advokasi pula di Komisi VI, ada yang pada akhirnya dipenuhi sebagian, ada yang menggantung terus, ada yang sedang berproses. Dalam rapat dengan Kementerian BUMN dan jajaran direksi nanti, kami akan tekan mereka untuk menyelesaikan segala persoalan ini,” ujar Anggota DPR RI dari Dapil Jember dan Lumajang ini.

Baca juga :   Fadel Muhammad Sebut MPR akan Rekomendasikan Perubahan UUD NRI Tahun 1945

Amin menyebut bahwa masalah yang membelit Indofarma cukup kompleks, sehingga memerlukan koordinasi beragam pihak untuk menemukan solusi. Persoalan Indofarma ini berkaitan dengan, setidaknya, tiga komisi di DPR RI. Terkait manajemen dan pengelolaan perusahaannya, yakni dengan Kementerian BUMN, sebagai mitra Komisi VI. Terkait hak-hak tenaga kerja dan BPJS itu berhubungan dengan Kemenaker dan Kemenkes sebagai mitra Komisi IX.

Selain itu, untuk menyelesaikan problem keuangan di Indofarma yang sudah sangat kacau, diperlukan Penyertaan Modal Negara (PMN) yang harus dikeluarkan oleh Kemenkeu sebagai mitra Komisi XI. Namun, mungkin tentunya akan ada rasionalisasi, terlebih kondisi keuangan negara juga tidak baik-baik saja,” jelas Amin.

Sebagai informasi, sejak 2021 hingga 2023, Indofarma mengalami kerugian terus-menerus yang menyebabkan aset perusahaan tergerus sangat signifikan. Angka penjualan tahun 2022 dibandingkan 2021 mengalami penurunan cukup drastis, dari Rp 904,89 miliar menjadi Rp 445,70 miliar atau turun 49 persen. Akibatnya, kerugian meningkat dari Rp 183,11 miliar (2021) menjadi Rp 191,70 miliar (2022). Kerugian ini terus berlanjut hingga triwulan III-2023 (Rp 90,71 miliar, laporan keuangan triwulan III).

Baca juga :   Sitir Ajaran Agama, LaNyalla: Bangsa Jangan Wariskan Generasi yang Lemah

Bersamaan dengan hal itu, perusahaan juga dihadapkan pada tuntutan ke pengadilan terkait penundaan kewajiban utang sementara (PKPU). Sebagian besar (59 persen) aset perusahaan ini juga telah dijaminkan kepada PT (Persero) Bio Farma karena PT Indofarma Tbk tak dapat membayar utangnya kepada induk holding sebesar Rp 604 miliar. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *