INDOSatu.co – JAKARTA – Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang terletak di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu malam, 8 Februari 2025. Api muncul di ruang humas yang berada di lantai dasar gedung tersebut sekitar pukul 23.09 WIB.
Kemudian api dapat dipadamkan pada pukul 00.35 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Namun, sejumlah dokumen dan peralatan yang berada di ruang humas mengalami kerusakan akibat kobaran api dan kepulan asap tebal.
Kebakaran yang terjadi pada Sabtu malam ini mengejutkan banyak pihak dan menjadi sorotan masyarakat. Sebab, peristiwa kebakaran ini terjadi di tengah mencuatnya isu pagar laut di wilayah perairan Tangerang dan Bekasi yang tengah ditangani Kementerian ATR/BPN.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyebut kebakaran ini murni disebabkan adanya kesalahan pada infrastruktur atau technical error. Dia memastikan tidak ada kesengajaan dalam insiden ini.
“Enggak ada (kesengajaan), Kejadian murni technical error,” kata Nusron, Ahad dini hari.
Dia juga membantah apabila insiden ini dikaitkan dengan hebohnya polemik pagar laut. “Tidak ada kaitan, jangan dikait-kaitin (dengan pagar laut),” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, baru-baru ini Nusron Wahid tengah mengusut adanya pagar laut yang muncul secara misterius di perairan Tangerang dan Bekasi. Nusron Wahid bahkan mengaku telah memberhentikan enam pejabat di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, akibat kasus pagar laut Tangerang.
“Kami memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya kepada mereka yang terlibat kepada enam pegawai, dan sanksi berat kepada dua pegawai,” kata Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 30 Januari 2025 yang lalu.
Nusron lebih jauh mengungkap inisial para pejabat yang dijatuhi sanksi berat pihaknya. Mereka yakni JS selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada saat penerbitan sertifikat; SH (mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang); serta ET, mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Tangerang. (*)