INDOSatu.co – JAKARTA – Ubedilah Badrun, aktivis 98 dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Departemen Sosiologi tanpa alasan yang jelas.
Pencopotan itu diduga karena ada kaitannya dengan kritiknya pada Jokowi. Kang Ubaid, sapaan Ubaidilah Badrun, memang berulang kali menyasar dugaan korupsi dan nepotisme keluarga mantan Presiden Indonesia tersebut.
Sosok Ubaidilah Badrun?
Ubedilah Badrun adalah aktivis kelahiran Indramayu, Jawa Barat, 15 Maret 1972. Ia dikenal sebagai akademisi, analis sosial politik, serta aktivis gerakan mahasiswa dan pendiri FKSMJ 1996, sebuah organisasi pergerakan mahasiswa yang kemudian menjadi motor penting gerakan reformasi 1998.
Bagi para aktivis Jakarta, Kang Ubed dijuluki sebagai Ideolog FKSMJ. Berbeda dengan tokoh aktivis lainnya yang memilih masuk ke partai politik dan masuk menjadi anggota DPR. Kang Ubed lebih memilih jalan hening untuk menjadi guru, membentuk karakter anak bangsa dan menggeluti dunia tulis menulis.
Bukan hanya itu. Kang Ubed juga pernah mengikuti kuliah di beberapa perguruan tinggi antara lain di Ma’had Al-Hikmah Jakarta (1994-1995), STF Driyarkara Jakarta mengambil program Extension Course (1995-1997) dan menyelesaikan S1 di FPIPS IKIP Jakarta (sekarang UNJ) lulus tahun 1998.
Pada 2003, ia menyelesaikan S2 di Program Pascasarjana Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI).
Kang Ubed juga pernah mengajar di Labschool Jakarta (1997-2002) dan pernah menjadi vice principal di Tokyo Indonesian School (SRIT) sambil mendalami budaya dan politik Jepang hingga akhir tahun 2006.
Sepulang dari Jepang, ia mengajar di UNJ untuk mata kuliah Sosiologi Politik pada jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial. Beberapa karya tulisnya telah dipublikasikan di sejumlah media massa, baik lokal maupun nasional.
Terkait pencopotannya, Kang Ubed memang sering mengkritik dan melaporkan keluarga Jokowi. Terbaru misalnya, ia meminta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Jokowi dan keluarganya. (*)