Kades Ngorogunung Dukung Penuh Program Perhutanan Sosial Bagi Warganya

  • Bagikan
BERDAYAKAN PETANI HUTAN: Suasana sosialisasi program Perhutanan Sosial di Desa Ngorogunung, Kecamatan Bubulan, Bojonegoro, Kamis (28/4) malam.

INDOSatu.co – BOJONEGORO – Program Perhutanan Sosial (PS) di Bojonegoro semakin mendapat simpati masyarakat setempat. Sebanyak 250 warga Desa Ngorogunung, Kecamatan Bubulan, Bojonegoro yang tergabung dalam Kelompok Tani Pemberdayaan Masyarakat (KTPM) Wonojoyo Lanching Kusumo, mengajukan permohonan kepada pemerintah.

Ratusan petani hutan ini, tadi malam berkumpul dan mengikuti acara sosialisasi dan pendampingan PS, yang diselenggarakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Pemberdayaan Kinerja Peduli Aset Negara (LSM PK PAN) Bojonegoro Kamis (28/4).

Kepala Desa Ngorogunung, Kecamatan Bubulan, Karti, tak ketinggalan ikut hadir dalam acara sosialisasi tersebut. Turut hadir pula perangkat desa dan Badan permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Baca juga :   Hadir di Seminar "Turn Back Stunting", Bupati: Perlu Kolaborasi untuk Cegah Stunting

“Kami, pemerintah desa sangat mendukung usaha kelompok tani hutan Wonojoyo Lanching Kusumo untuk memanfaatkan lahan hutan dalam rangka perhutanan sosial ini,” kata Karti, Kepala Desa Ngorogunung.

Karti berharap, program Perhutanan Sosial ini benar-benar bermanfaat dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Ngorogunung.

Diakui Kades, kawasan hutan di desanya saat ini hampir semua sudah tidak ada lagi tegakan hutan produksi. “Kalau toh masih ada, tutupan lahannya kecil sekali,” ujarnya.

Baca juga :   Di Rapat Paripurna DPRD, Bupati Bojonegoro Sampaikan Apresiasi atas WTP 9 Kali Berturut-turut

Sementara, Widodo, Ketua KTPM Wonojoyo Lanching Kusumo, akan mengajukan sekitar 2500 hektare lahan hutan yang masuk indikasi KHDPK.

“Tapi kalau antusias masyarakat bertambah, tidak menutup kemungkinan bertambah luasan ajuan kami,” ujarnya.

Dijelaskan Widodo, masyarakat Desa Ngorogunung sudah menggarap lahan hutan yang sudah gundul, selama 20 tahun lebih.

Karena itu, sesuai Perhut Nomor 9 Tahun 2021, petani hutan yang sudah menggarap lahan hutan selama minimal 5 tahun, berhak mengajukan program Perhutanan Sosial.

Baca juga :   Pelatihan Kepemimpinan Pengawas, Bupati Minta PNS Tingkatkan Kualitas-Integritas

Soemingkat Kertopati, Ketua Umum PK PAN Bojonegoro mengatakan, sudah selayaknya kalau pemerintah memberi kepercayaan kepada masyarakat kawasan hutan untuk mengelola hutan, agar hutan kembali hijau lestari dan rakyat juga sejahtera.

“LSM PK PAN berharap agar masyarakat Bojonegoro mengambil kesempatan yang diberikan oleh pemerintah ini. Kalau ingin sejahtera dan hutan kembali lestari, mari kita kelola hutan ini, sesuai aturan,” katanya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *