Kades Kedungsoko, Plumpang Jalani Sidang Perdana, terkait Dugaan Pencurian Diesel Petani

  • Bagikan
PEMBACAAN DAKWAAN: Kades Kedungsoko, Kecamatan Plumpang Rifa'i menjalani sidang perdana kasus dugaan penciruan mesin diesel milik petani desa setempat. Sidang digelar PN Tuban, Kamis (19/9).

INDOSatu.co – TUBAN – Perkara kasus pencurian diesel di Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban kini sudah masuk tahap awal persidangan dengan nomor perkara: 132/Pid.B/2024/PN Tbn.

Setelah mengendap berbulan-bulan, kasus dugaan pencurian diesel yang diduga melibatkan Kepala Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang. Sebelumnya, Rifa’i, Kades Kedungsoko telah resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban di Lembaga Pemasyara­katan (Lapas) Kelas IIB Tuban, Kamis, (5/9) lalu.

Baca juga :   Kukuhkan Puspaga LA-SMART dan Rumah Aman, Bupati Lamongan: Langkah Kecil Berdampak Besar

Rifa’i ditahan lantaran diduga masih terkait dengan kasus pencurian diesel, dan kini perkara tersebut sudah masuk tahap persidangan awal dengan agenda pembacaan dakwaan.

Perkara tersebut sebelumnya sudah menyangkut 8 pengurus himpunan petani pemakai air (HIPPA) yang sudah menjalani vonis sebelumnya, dan hari ini sidang perdana yang melibatkan kepala desa (Kades) atas nama Rifa’i dalam perkara ini. Kamis, (19/09).

Baca juga :   Respon Keluhan Warga, Pj Bupati Adriyanto Tinjau ke Wilayah Terdampak Kekeringan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Filly Lidya Wasida, SH kepada wartawan membenarkan bahwa hari ini ada agenda sidang pertama, yang mana sidang tersebut agendanya hanya pembacaan dakwaan atas nama Rifa’i.

Filly mengatakan, meski hari ini dilakukan sidang pembacaan dakwaan, namun sidang akan dilanjutkan pada Rabu mendatang dengan agenda mendengrakan keterangan saksi-saksi.

Baca juga :   Tiga Pemuda Nominasi Pemuda Pelopor Jatim 2024, Tim Provinsi Turba ke Bojonegoro

“Untuk persidangan setelah agenda pembacaan dakwaan agendanya keterangan para saksi. Jika terdakwa memiliki saksi yang meringankan terdakwa, ya mungkin akan dihadirkan, setelah itu baru dilakukan penuntutan,” ujar Filly.

‘’Pasal yang diterapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP,’’  pungkas Filly. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *