Kabupaten Lamongan Raih Adipura, Bentuk Konsistensi Peduli Lingkungan

  • Bagikan
PEDULI LINGKUNGAN: Asisten III Pemkab Lamongan Mugito (kanan) saat menerima penghargaan Adipura kategori kota kecil dari Kementerian LIngkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, Selasa (5/3).

INDOSatu.co – LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten Lamongan berhasil meraih anugerah tertinggi dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup, yaitu penghargaan Adipura kategori Kota Kecil. Penghargaan itu merupakan bentuk apresiasi dari upaya menjaga kebersihan kota, pengelolaan ruang terbuka hijau, dan pengelolaan sampah.

Penghargaan tahunan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut merupakan anugerah tahun 2023 yang diserahkan pada 2024. Menerima penghargaan secara langsung Asisten 3 Pemkab Lamongan Mugito, di Gedung Manggala Wanabakti, Selasa (5/3).

Mugito menuturkan, bahwa penghargaan itu dipersembahkan kepada seluruh lapisan masyarakat Lamongan yang aktif dalam mengelola lingkungan.

Baca juga :   Bupati Yuhronur Ajak Masyarakat untuk Jawab Tantangan Bidang Pendidikan

“Piala Adipura ini kami persembahkan untuk seluruh masyarakat Lamongan yang sudah konsisten dalam mengelola lingkungan,” tutur Mugito.

Karena salah satu yang mendukung Kota Soto bisa dianugerahi penghargaan bergengsi ini ialah kolaborasi masyarakat. Kolaborasi tersebut salah satunya tertuang dalam kegiatan inovasi Lamongan Green and Clean (LGC), di dalam LGC, menghadirkan kompetisi pengelolaan lingkungan hidup antar kampung yang penilaiannya dilaksanakan sepanjang tahun.

Kata Mugito, kolaborasi luar biasa masyarakat dengan pemerintah dalam mengelola lingkungan luar biasa. Salah satunya dengan program inovasi LGC. Output inovasi LGC ialah menghadirkan 13 Penyelenggaraan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) dan bank sampah sebanyak 480 di RT masing-masing.

Baca juga :   Hasil Padi Bojonegoro Melimpah, DKPP Yakin Produksi 900 Ribu Ton Capai Target

”Hal tersebut tentu membantu pengelolaan sampah yang ditangani oleh Pemkab Lamongan melalui Tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Samtaku yang terletak di Kelurahan Banjarmendalan dan 2 TPA (Tambakrigadung dan Dadapan),” terang Mugito.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lamongan Andy Kurniawan menjelaskan, untuk pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH) di Lamongan juga telah memenuhi aspek penataan, penghijauan dan pengelolaan RTH publik.

Baca juga :   Pastikan Aman dan Kondusif, Bupati Yes Pantau Pospam Natal dan Tahun Baru

Inovasi dan komitmen Pemkab Lamongan dalam mengelola lingkungan tersebut memenuhi kriteria penilaian penghargaan adipura. Yakni capaian sistem informasi pengelolaan sampah nasional pengelolaan sampah nasional (SIPSN).

“Alhamdulillah dari rangkaian penilaian Lamongan berhasil lolos instrumen penilaian yakni melalui capaian SIPSN. Dari situ berlanjut ke penilaian lapngan yang diadakan di seluruh titik pantau meliputi, TPA, pengelolaan sampah di TPS 3R, sekolah, RTH, perkantoran, pasar, saluran terbuka, stasiun, terminal dan bank sampah dll,” terang Andy Kurniawan. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *