Kabupaten Lamongan Berkolaborasi Susun Strategi Percepatan Peningkatan IDM

  • Bagikan
GENJOT DESA MANDIRI: Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi (kiri) menyaksikan penandatanganan berita acara penetapan status desa indeks desa membangun (IDM) 2022.

INDOSatu.co – LAMONGAN – Kolaborasi masih dijadikan komposisi utama oleh Kabupaten Lamongan dalam merakit strategi guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.  Selasa (14/6), Pemkab Lamongan melakukan penandatanganan berita acara penetapan status desa indeks desa membangun (IDM) 2022 di Ruang Kerja Bupati Lt.3. Pemkab setempat.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk percepatan peningkatan IDM. Peningkatan IDM diadopsi sebagai strategi pemberantasan kemiskinan di daerah oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi yang hadir dalam acara tersebut.

“Peningkatan desa mandiri ini harus merata. Dalam mewujudkan desa mandiri berbasis kecamatan, harus digiatkan layaknya persaingan. Sebab, dengan adanya percepatan peningkatan desa mandiri, secara otomatis akan menurunkan kemiskinan,” tutur Pak Yes, sapaan akrab Bupati Yuhronur Efendi, Selasa (14/6).

Selain berguna untuk memberantas kemiskinan, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk mengklasifikasi desa dalam rangka menentukan intervensi, baik anggaran maupun kebijakan dalam pembangunan.

Baca juga :   Hadirkan Gus Miftah dan Gus Azmi, Ramadan Megilan Vol. 2 Lamongan Sukses Terselenggara

“Desa yang kuat, maju, demokratis, dan sejahtera terdiri dari pemerintahan yang efektif, profesional, transparan, dan akuntabel. Dalam pemberdayaan, terdapat kesadaran peningkatan kapasitas dan prakarsa lokal. Pembangunan harus meliputi peningkatan kualitas kehidupan masyarakat, penanggulanangan kemiskinan. Serta pada kemasyarakatan yang penuh gotong-royong, solidaritas, swadaya, musyawarah, dan kebersamaan,” tutur Mukhlish, tenaga ahli program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (PPPMD) Kabupaten Lamongan.

Lebih lanjut, Mukhlish mengungkapkan, bahwa terkait kiat-kiat dalam mewujudkan desa mandiri, yang mana berarti desa maju yang memiliki kemampuan melaksanakan pembangunan desa untuk peningkatan kualitas hidup dan kehidupan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa dengan ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi secara berkelanjutan.

Pemkab Lamongan harus bersinergi bersama supra desa sejak pemilihan desa sebagai sasaran yang akan diajukan sebagai desa mandiri, proses perencanaan pembangunan desa, eksekusi pelaksanaan yang melibatkan semua unsur (Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Desa, TNI/POLRI, Swasta, Akademisi, masyarakat sesuai tupoksi).

Baca juga :   Bojonegoro Raih Penghargaan Smart Economy Terbaik Plus di Ajang ISNA 2022

“Sinergitas pembangunan antara desa dan supra desa harus dimulai sejak proses perencanaan pembangunan desa dan berbasis data potensi serta kebutuhan desa. Melakukan kolaborasi dari tingkat tertinggi hingga terkecil,” ungkapnya.

Sinergi kolaborasi dalam membangun desa juga selaras dengan apa yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan pada Pasal 79 UU Desa yang berisi pemerintahan desa menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dalam mengacu pda perencanaan kabupaten, program pemerintah daerah yang berskala lokal desa dikoordinasikan dan didelegasikan pelaksanaannya kepada desa, serta perencanaan desa menjad salah satu masukan perencanaan kabupaten.

Dalam pemutakhiran data IDM 2022 total desa di Kabupaten Lamongan 462 desa terdapat 97 desa mandiri atau 21,00 persen 189 desa maju atau 40,91 persen, 176 desa berkembang atau 38,10 persen. Dari grafik perkembangan status dapat ditemui 155 naik dan 307 tetap.  Jika dilihat dari nilai teratas dan status, terdapat 10 desa meliputi Desa Sekaran, Desa Deket Agung, Desa Banyubang, Desa Paciran, Desa Sedayulawas, Desa Made, Desa Banjarwati, Desa Sugio, Desa Latukan, dan Desa Kebonsari.

Baca juga :   Gelar Paripurna, Pemkab-DPRD Lamongan Setujui Perubahan Propemperda

“Lamongan harus terus meningkatkan status desa mandiri. Pemerintah harus mengetahui kendala yang menghambat peningkatan tersebut, salah satunya ialah kurangnya koordinasi antar OPD di lingkungan Pemprov, Pemkab, dan Pemdes.  Karena itu koordinasi merupakan salah satu dari bentuk kolaborasi yang harus kita giatkan. Dengan kolaborasi kita akan mudah mencapai target dan sasaran yang tepat,” tegas Mukhlish. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *