Jumhur Hidayat: KSPSI Tolak Iuran Tapera, Ini Modus Bancakan yang Dilegalkan

  • Bagikan
APRESIASI PRESIDEN: Ketua Umum DPP KSPSI, Moh. Jumhur Hidayat menyikapi gerak cepat Prabowo Subianto terkait potensi PHK ribuan karyawan PT Sritek, Solo akibat perusahaan rugi atau sedang dalam posisi pailit.

INDOSatu.co – JAKARTA – Keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat mendapatkan sorotan tajam dari berbagai organisasi buruh. Peraturan yang memaksa buruh dan pengusaha untuk membayar iuran setiap bulan itu dinilai banyak merugikan dari pada manfaatnya bagi buruh, karena uang buruh dan pengusaha akan mengendap hingga usia 58 tahun.

Menurut Ketua Umum DPP KSPSI Jumhur Hidayat, pemerintah saat ini lagi demen mengumpulkan duit rakyat. Duit itu lantas terus digoreng-goreng dalam berbagai instrumen investasi yang publik sulit untuk mengontrol pemanfaatan dan kegunaannya.

Baca juga :   Aksi Sejuta Buruh Bakal Kepung Jakarta, Jumhur: Semua Ini demi Puluhan Juta Nasib Buruh

“Kita masih ingat kan kasus ASABRI dan JIWASRAYA yang dikorupsi belasan, bahkan puluhan triliun itu? Belum lagi dana BPJS Ketenagakerjaan yang sempat rugi walau disebut unrealized loss,” ujar Jumhur kepada INDOSatu.co, Selasa (28/5).

Jumhur mengungkapkan, bila saja dana iuran itu dikumpulkan yang dipotong dari buruh 2,5 persen dan pengusaha 0,5 persen dari nilai upah atau gaji, maka dengan rata-rata upah di Indonesia Rp 2,5 juta sementara ada 58 juta pekerja formal artinya akan terkumpul dana sekitar Rp 50 triliun setiap tahunnya untuk dikelola oleh BP Tapera.

Baca juga :   Ajak Debat Terbuka Mahfud dan Yusril, Jumhur Hidayat: Satu Lawan Dua Sekalian

“Ini dana yang luar biasa besar dan pastinya menjadi bancakan para penguasa dengan cara digoreng-goreng di berbagai instrumen investasi, sementara kaum buruh wajib setor tiap bulannya yang sama sekali tidak tahu manfaat bagi dirinya. Buruh itu sudah banyak sekali potongan di gajinya, masa mau dipotong lagi? Kejam amat sih pemerintah ini,” tegas Jumhur.

Baca juga :   Mahasiswa Berpotensi Tersangka soal Beasiswa, LaNyalla: Penyidik Harus Cermati Unsur Mens Rea

Menurut Jumhur, kalau Pemerintah memang punya niat baik agar rakyat memiliki rumah, maka banyak cara yang bisa dilakukan. Misalnya pengadaan tanah yang murah, subsidi bunga dan skema tanpa uang muka, bahkan bisa juga mecarikan teknologi material yang bagus dan murah untuk perumahan.

”Kalau di otaknya ngebancakan duit rakyat, ya begitulah hasilnya. Aturan-aturan yang diterbitkan ujung-ujungnya ngumpulin duit rakyat yang bertenor puluhan tahun agar duitnya yang puluhan, bahkan ratusan triliun bisa digoreng-goreng,” pungkas Jumhur. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *