Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara – Hak Politik Dicabut

  • Bagikan
LAMBAIKAN TANGAN: Mantan Mensos Juliari Peter Batubara dituntut JPU KPK 11 tahun dalam kasus suap bansos sebesar Rp 32,4 miliar.

INDOSatu.co JAKARTA ‐ Mantan Mensos Juliari Peter Batubara bakal menghuni jeruji besi lebih lama. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang Rabu (28/7), menuntut majelis hakim agar menghukum Juliari Peter Batubara dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Politisi PDIP itu dinilai jaksa telah terbukti menerima uang sebesar Rp 32,4 miliar dari para rekanan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga :   MAKI Minta Wakil Ketua KPK Lebih Baik Dinonaktifkan

Tak hanya itu. Jaksa juga menuntut Juliari untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Jika tidak dibayar setelah satu bulan putusan inkrah, harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata jaksa.

Jaksa mengungkapkan hal memberatkan bagi Juliari, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Baca juga :   KPK Tahan Azis Syamsuddin di Rutan Polres Metro, Jaksel

Perbuatan korupsi oleh Juliari dilakukan di tengah kondisi darurat pandemi Covid-19. Juliari berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal meringankan yakni Juliari belum pernah dihukum.

Jaksa juga menuntut pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah Juliari selesai menjalani masa pidana pokok.

Menurut jaksa, Juliari terbukti memerintahkan anak buahnya, yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono untuk mengutip fee senilai Rp 10 ribu per paket bansos sembako ke para rekanan penyedia bansos Covid-19.

Baca juga :   Antisipasi Amuk Warga, PAD B Sukowati Dijaga Aparat TNI - Polri

Rincianya, Juliari menerima uang dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,28 miliar. Ini terkait dengan penunjukan PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude sebagai rekanan penyedia bansos Covid-19.

Kemudian dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar dan rekanan penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp 29.252.000.000.

Juliari dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *