Jubir: Aburizal Bakrie Sudah Maafkan Ardi dan Nia

  • Bagikan
MAAFKAN ANAK-MENANTU: Aburizal Bakrie saat diwawancarai wartawan.

INDOSatu.co – JAKARTA – Aburizal Bakrie alias Ical, konglomerat dan politisi Partai Golkar akhirnya muncul juga terkait prahara menimpa menantu dan putranya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, terkait narkoba. Pria yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Golkar itu punya pengakuan menarik terkait kasus tersebut.

Apa kata dia? Ical mengaku sudah memaafkan Nia dan Ardi. Bahkan Ical juga berpesan agar keduanya tabah menghadapi cobaan usai ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat karena penyalahgunaan narkoba.

Baca juga :   Usai Diperiksa Lima Jam, Cak Imin Pastikan Dukung KPK Tuntaskan Kasus Proteksi TKI

“Keduanya, Pak Ardi dan Bu Nia sudah menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orang tua dan keluarga besar. Orang tua telah memberikan maaf,” kata jubir Aburizal Bakrie, melalui orang dekatnya Lalu Mara Satriawangsa kepada wartawan, Jumat (10/7) malam.

Lalu menjelaskan bahwa keluarga besar Bakrie mendukung penuh proses pengembangan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap kasus penyalahgunaan narkoba oleh Ardi dan Nia, beserta sopir keluarga. Ical pun telah memaafkan dan memberi dukungan kepada Nia dan Ardi agar tabah dan sabar dalam menghadapi cobaan ini.

Baca juga :   NU-Muhammadiyah Jadi Bakul Sampah Demokrasi, Faizal: Jangan Jadi Budak Rezim Culas

“Pak Ical menyampaikan apa yang terjadi adalah cobaan, dihadapi dengan sabar dan tabah, dan mendukung peristiwa yang menimpa putranya supaya bisa selesai. Beliau mengambil hikmahnya apa terhadap peristiwa ini,” tutur Lalu.

Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis (8/7), menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami istri Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie. Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka.

Baca juga :   Gus Imin: Jadi Ujung Tombak, KPK Perlu Diperkuat dari Sisi Integritas dan Independensi

Polisi menangkap ketiga tersangka di kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan pada Rabu (7/7) dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap). Tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana sanksi pidana maksimal empat tahun penjara. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *