Jual Minyak Goreng Bercampur Air, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Lamongan

  • Bagikan
PERBUATAN TIDAK TERPUJI: Kopolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana menggelar jumpa pers usai mengamankan Alfi Naim, penjual minyak goreng oplosan di Pasar Agrobis Babat.

INDOSatu.co – LAMONGAN – Minyak goreng palsu yang sempat viral di sosmed dan menghebohkan masyarakat dengan korban seorang penjual tahu asal Kabupaten Bojonegoro, kini tersangkanya sudah berhasil dibekuk oleh Sat Reskrim Polres Lamongan lewat CCTV yang terpasang di Pasar Agrobis, Kecamatan Babat, Lamongan.

Tersangka bernama Alfi Naim, 25, warga asal Desa Pejambon, Kecamatan Sumberejo, Bojonegoro. Ia mengaku hanya bertindak sebagai kurir yang melayani juragannya berinisial AC, 34, guna mengantarkan minyak goreng oplosan ke sejumlah toko dan pasar.

“Saya terpaksa melakukan karena untuk menafkahi kebutuhan sehari-hari serta untuk tambahan biaya Istri saya yang kini hamil 7 bulan, dan baru saja menggelar tingkepan,” ujar Alfi Naim saat diwawancarai wartawan di Mapolres Lamongan, Selasa (29/3).

Tersangka Alfi juga mengungkapkan, bahwa dirinya tidak tahu menahu soal isi jeriken yang diantar ke korbannya itu berisikan minyak goreng oplosan. Dia juga mengatakan, bahwa dirinya hanya menjalani tugas sebagai kurir dan mendapatkan upah Rp 100 ribu per hari dari AC, juranganya itu.

Baca juga :   Diduga Ngantuk, Oleng, Truk Tabrak Pembatas Jalan

“Sebelumnya saya tidak tahu kalau dalam jeriken minyak gorengnya dicampur air. Sebab, saya hanya bertugas mengantarkan ke lokasi saja,” kata Alfi.

Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana menyampaikan jika tersangka melakukan aksinya dengan menawarkan minyak goreng oplosan ke sejumlah kios dan pasar di wilayah Lamongan.

“Untuk modus yang di lakukannya, Alfi Naim bersama AC menjual minyak goreng oplosan dalam jeriken ukuran 30 liter ke para korbannya, dan diangkut menggunakan motor Honda Beat milik Alfi Naim,” ungkap Miko.

Miko juga menyatakan, dari sejumlah lokasi yang menjadi sasaran tersangka, di antaranya Pasar Agrobis Babat, Lamongan, Pasar Sukorame, Pasar Centini Laren, Kios di Kecamatan Kalitengah, Pasar Kranji Paciran, dan Kios di Kecamatan Ngimbang.

Baca juga :   Gelar Panjat Pinang, Hidupkan Olahraga Tradisional, Wujud Kolaborasi Warga Tuban

“Minyak goreng curah yang dicampur air ini dijual seharga Rp 14 ribu sampai Rp 15.600 per liternya. Dengan takaran 1 liter banding 29 liter,” imbuh Miko.

Miko juga menjelaskan, akibat aksi penipuan minyak goreng oplosan yang dilakukan tersangka, total kerugian ditaksir Rp 2.690.000.

Lalu pasal yang dijeratkan kepada tersangka, kata Miko, adalah Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 4 tahun.

“Polisi juga mengamankan barang bukti dari tersangka berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam beserta STNK, 1 jaket warna hitam, 1 celana abu-abu, 6 jeriken ukuran 30 liter warna biru, dan 1 helm Ganz warna hitam,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video yang memuat tentang penipuan minyak goreng bercampur air sempat viral di media sosial. Video berdurasi 27 detik itu memperlihatkan seorang pria yang sedang berada di halaman rumah dan menuangkan minyak goreng curah ke dalam sebuah bak atau ember.

Baca juga :   Siap Berkiprah Diforda, Bupati Lamongan Berharap KORMI Dorong Pembangunan SDM

Setelah dituang, ternyata minyak goreng tesebut bercampur dengan air. Hal itu sontak membuat perempuan di video itu kecewa serta jengkel dengan ulah penjualnya. Apalagi, volume air lebih banyak dibandingkan minyak gorengnya.

Peristiwa tersebut dalam penyelidikan polisi. Akhirnya terungkap, jika dalam video tersebut merupakan korban yang setiap harinya menjual tahu di Babat, Lamongan. Dia adalah Siti Fatimah, 57. Ia mengaku ditipu usai membeli minyak goreng curah yang dikemas menggunakan jeriken 30 liter. Akhirnya, ia melaporkan hal ini ke Polres Babat, Lamongan. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *