Jokowi: Jika Terus Menurun, 26 Juli Mulai Dilonggarkan Bertahap

  • Bagikan

INDOSatu.co – JAKARTA – Terjawab sudah teka-teki nasib PPKM Darurat Covid-19. Presiden Jokowi akhirnya resmi memperpanjang Pemberlakuan PPKM Darurat COVID-19 seminggu ke depan. PPKM darurat baru akan dilonggarkan pada 26 Juli jika kasus COVID-19 mengalami penurunan.

Pernyataan itu disampaikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo melalui konferensi pers yang disiarkan di akun YouTube Sekretariat Presiden. Jokowi mengatakan PPKM darurat yang berlaku sejak 3 Juli adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari yang harus diambil pemerintah, meskipun sangat berat.

“Jadi, PPKM diperpanjang untuk menurunkan penularan COVID-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit, sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien COVID-19, serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” jelas Jokowi, Selasa (20/7/2021).

Baca juga :   Jokowi Kembali Perpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus

Jokowi mengakui PPKM Darurat berdampak terhadap penurunan penambahan kasus dan bed ratio occupancy (BOR) rumah sakit. Jokowi menyatakan selalu memantau dinamika di lapangan dan mendengar suara masyarakat yang tedampak PPKM Darurat ini.

“Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” kata Jokowi.

Baca juga :   Jokowi: Jangan Sampai Rakyat Frustasi, karena Salah Komunikasi

Usaha Informal dibuka dengan syarat tertentu usaha di sektor informal akan diperbolehkan dibuka kembali setelah tanggal 26 Juli nanti dengan ketentuan waktu dan kapasitas pengunjung yang akan diatur oleh pemerintah daerah.

“Pasar tradisional yang jual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen,” katanya.

Sementara pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah,” katanya.

Baca juga :   Jaksa Agung: Jangan Perlakukan Pelanggar PPKM seperti Penjahat

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau toko voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, usaha cuci mobil dan usaha kecil lainnya yang sejenis diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturannya, teknisnya diatur Pemda.

Di penghujung keterangan pers-nya, Jokowi mengajak masyarakat untuk bahu-membahu dan bersatu melawan COVID-19 ini.

“Memang ini situasi yang sangat berat, tapi dengan usaha keras bersama insyaallah kita terbebas dari COVID-19 dan kegiatan sosial, kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal,” ujar Jokowi. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *