INDOSatu.co – JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI, Dr. HM. Hidayat Nur Wahid, MA (HNW) berharap ‘bocoran’ Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi UU Pemilu akan menyetujui sistem proporsional tertutup seperti disampaikan Prof. Denny Indrayana tidak benar-benar terjadi.
Akan tetapi, kata HNW, jika MK benar-benar akhirnya akan memutus sistem pemilu menjadi tertutup, maka MK inkonsisten dengan putusan sendiri sebelumnya, dan itu perlu disikapi dengan tegas DPR dan Pemerintah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“Semoga tidak benar informasi bahwa MK bakal menyetujui sistem proporsional tertutup. Sebab, jika itu benar terjadi, maka MK bisa dinilai tidak konsisten dengan putusannya sendiri pada tahun 2008 yang ‘mengarahkan’ perubahan sistem pemilu dari proporsional tertutup ke proporsional terbuka. Apalagi, sesuai ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945, putusan MK itu bersifat final dan mengikat,” ujar HNW melalui siaran pers di Jakarta, Senin (30/5).
HNW sendiri tidak yakin MK benar-benar akan mengambil langkah ceroboh yang tidak menaati konstitusi dengan mengembalikan sistem pemilu ke sistem proporsional tertutup, yang dalam putusan MK sebelumnya pada 2008 dinyatakan sebagai bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana disebut dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945.
“Bila benar itu dilakukan, sangat sayang sekali, lembaga pengawal konstitusi malah tidak konsisten benar-benar menjalankan ketentuan konstitusi,” tukas alumni Ponpes Modern Darussalam, Gontor, Ponorogo, Jawa Timur itu.
Meski berharap isu tersebut tidak benar, akan tetapi HNW meminta agar seluruh pemangku kepentingan, terutama DPR, Pemerintah, dan KPU, perlu mempersiapkan diri mengambil sikap, apabila MK benar-benar mengambil sikap mengabulkan perubahan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
“Bila MK tetap melakukan hal kontroversial itu, DPR dan Pemerintah sesuai dengan kewenangannya sebagai pembentuk dan pelaksana UU, perlu meluruskan ketidakkonsistenan MK tersebut,” ujar anggota DPR asal PKS dari Dapil DKI Jakarta II tersebut.
Salah satu cara meluruskan ketidakkonsistenan tersebut, lanjut HNW, adalah dengan melakukan revisi UU Pemilu untuk menegaskan kembali sistem proporsional terbuka sesuai dengan ‘arahan’ putusan MK pada 2008 lalu yang diberlakukan pada Pemilu 2009, 2014 dan 2019, dan tidak ada bukti bahwa Pemilu yang diputuskan MK dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka bertentangan dengan Konstitusi.
“Ini langkah yang penting dipertimbangkan untuk diambil agar ketentuan Konstitusi pasal 22E soal Pemilu bahwa pesertanya adalah Partai Politik dan Rakyat pemilik kedaulatan memilih anggota DPR dan DPRD bukan memilih Partai (sebagaimana dalam sistem tertutup), tetap terkawal dan terlaksana. Sekaligus meluruskan apabila MK dinilai tidak konsisten dengan putusannya sendiri yang diputuskan tahun 2008, yang bersifat final dan mengikat,” tukas HNW.
HNW mengatakan langkah tersebut perlu diambil berdasarkan keputusan yang sudah disepakati oleh DPR dan Pemerintah beserta penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu dan DKPP pada Januari 2023, bahwa pada Pemilu 2024 tetap dilakukan dengan sistem proporsional terbuka.
“Kesepakatan ini harusnya dihormati dan dijaga bersama agar seluruh ketentuan Konstitusi dapat benar-benar dikawal dan dilaksanakan dengan yang terbaik,” beber HNW.
Apalagi, lanjut HNW, sikap memberlakukan sistem proporsional terbuka itu sejalan dengan kehendak mayoritas rakyat yang disuarakan oleh delapan dari sembilan partai peserta pemilu yang berada di DPR. Hal itu diperkuat dengan hasil tiga kali survei SMRC pada Januari, Februari dan Mei 2023 bahwa 71 persen – 73 persen rakyat tetap menginginkan sistem proporsional terbuka.
“Jadi, sikap mayoritas mutlak partai di DPR itu sejatinya sejalan dengan sikap mayoritas rakyat di dalam survei tersebut,” ujar HNW.
Karena itu, MK serius mempertimbangkan itu semuanya, agar keputusannya memajukan demokrasi, suasana menuju pelaksanaan Pemilu 2024 benar-benar kondusif, agar demokrasi Indonesia lebih berkualitas, bukan malah dengan Pemilu sistem proporsional tertutup.
“Bila seperti itu, maka demokrasi Indonesia setback kembali ke era Orde Baru. Rakyat yang sesuai Konstitusi diberi hak memilih anggota DPR, bukan memilih Partai, tidak dapat memilih wakil yang mereka kenal dan percayai, Rakyat ibarat ‘memilih kucing dalam karung’. Demokrasi Indonesia mestinya makin maju, bukan malah mundur kembali ke sistem tertutup sebagaimana dipraktekkan di era Orde Baru, era pra reformasi,” pungkas politisi asal Klaten, Jawa Tengah itu. (adi/red)