INDOSatu.co – JAKARTA – Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) punya fungsi untuk mengawasi pelaksanaan pengurusan BPJS oleh direksi dan memberi nasihat kepada direksi dalam penyelenggaraan program jaminan sosial. Dewan Pengawas BPJS diharapkan mampu bersikap tegas jika terjadi penyimpangan.
“Dewan pengawas tidak boleh ada excuse kalau ada penyimpangan. Jangan diperingatkan lagi, tapi harus langsung ditindak. Karena ini adalah amanah UUD yang harus kita tegakkan dalam memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Menko PMK, Muhadjir Effendy pada Penyerahan Keputusan Presiden Nomor 65/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Sisa Masa Jabatan Tahun 2021-2026 di Kantor Kemenko PMK, Senin (18/7).
Guna memaksimalkan kinerja BPJS Kesehatan, kata Muhadjir, diharapkan setidaknya sebulan sekali Dewan Pengawas memberi masukan dan perbaikan terhadap BPJS Kesehatan. Adalah kewajiban dari pengawas untuk selalu mengawasi, dan yang diawasi juga harus mau menerima kritik dan masukan dari dewan pengawas.
”Upayakan paling tidak setiap bulan harus ada masukan. Karena saya kira BPJS kesehatan masih terlalu banyak bopengnya yang bisa dikritisi, dikoreksi dan dilakukan perbaikan,” ungkap mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu.
Ketua sekaligus Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan untuk sisa masa jabatan tahun 2021-2026 yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo ialah Prof. dr. Abdul Kadir. Penunjukan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 65/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan sisa masa jabatan tahun 2021-2026.
Pengangkatan Abdul Kadir tersebut juga sekaligus menggantikan almarhum Achmad Yurianto yang wafat pada 21 Mei 2022 lalu. Muhadjir berharap, dengan penunjukan Dewan Pengawas yang baru dapat terjalin kerjasama yang baik antara Dewan Pengawas dan BPJS Kesehatan.
“Sekali lagi selamat kepada Prof Abdul Kadir. Mudah-mudahan dengan kehadiran Bapak Abdul Kadir, kerja sama antara BPJS kesehatan dan dewan pengawas semakin baik. Dapat menjadi counter part, yakni pasangan yang berlawanan namun saling melengkapi,” kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengawas BPJS Abdul Kadir menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo atas penunjukan dirinya. Dia optimistis pelaksanaan BPJS kesehatan dapat berjalan dengan baik berkat kerjasama stakeholder dan arahan dari pemerintah pusat.
“Saya mengucapkan terima kasih penghargaan setinggi-tingginya kepada bapak Presiden yang telah memberikan amanah kepada saya. Tentunya ini bukan amanah yang ringan, ini suatu tugas yang berat. Semua stakeholder yang terkait dengan BPJS Kesehatan, termasuk tentunya kerjasama dari arahan Bapak Menko, Bapak Menteri Kesehatan, Ibu Menteri Keuangan, sangat kita harapkan,” papar Kadir.
Lebih lanjut, Abdul menyebut pihaknya akan menjalankan pelaksanaan pengawasan BPJS Kesehatan sesuai dengan aturan-aturan perundang-undangan yang berlaku “Prinsipnya pelaksanaan pengawasan BPJS kesehatan kita tetap melaksanakan sesuai dengan aturan-aturan perundang-undangan berlaku,” katanya. (adi/red)