Jelang Idul Adha, Pemkab Lamongan Pastikan Hewan Kurban Aman dari PMK

  • Bagikan
DIJAMIN BEBAS PMK: Hewan ternak, terutama sapi yang digunakan untuk kurban Idul Adha 1443 Hiriyah di Lamongan dipastikan aman dari PMK, karena sebelum disembelih, panitia dibekali SKKH atau Surat Veteriner dari Disnakeswan Pemkab Lamongan.

INDOSatu.co – LAMONGAN – Merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kulit (PMK) pada hewan ternak, menjadi perhatian bagi Pemkab Lamongan untuk ekstra waspada, terutama menjelang hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah.

Sebab, per tanggal 22 Juni, di Lamongan terdapat 1.827 ekor sapi yang masih terjangkit PMK, yang tersebar di 23 kecamatan. Sementara, untuk kambing saat ini ada 7 ekor terjangkit virus serupa yang tersebar di 5 kecamatan.

Meski demikian Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan, Moh. Wahyudi mengimbau, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap terjaminnya kesehatan hewan kurban. Sebab, hewan kurban yang dapat diperjualbelikan harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Surat Veteriner.

Wahyudi berpesan bahwa hal tersebut agar tidak dijadikan kendala bagi para peternak, karena ini merupakan upaya pemerintah untuk membentengi agar PMK tidak semakin meluas.

Baca juga :   Berdayakan Seniman Reog dan Jaranan, Bupati Bojonegoro Ajak Jagong Bareng

“Untuk hewan ternak yang akan disembelih di masjid atau di rumah potong hewan (RPH) itu harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Surat Veteriner. Sehingga, sebelum disembelih sudah dipastikan sehat. Jadi, bagi peternak yang akan menjual belikan hewan ternak, kami telah menyiapkan SKKH atau Surat Veteriner,” terang Wahyudi.

Selain itu, kata Wahyudi, untuk menanggulangi penyebaran PMK di Lamongan, penjualan hewan kurban dapat dilakukan di kandang peternak. Itu dikarenakan pasar hewan dan lapak-lapak dadakan menjelang Idul Adha tahun ini ditutup, sehingga penjualan dan pembeliannya hanya bisa dilakukan di kandang peternak secara langsung.

Dikatakan Wahyudi, jika ada para penjual yang nekat menjual di pinggir jalan, pihaknya akan menutup dan mengembalikan hewan ternak ke kandangnya masing-masing.

Baca juga :   Pemkab Lamongan Gencarkan Regenerasi Petani untuk Pertahankan Potensi Pertanian

“Kita juga diback-up oleh Polres Lamongan dan jajarannya hingga Polsek. Serta Babinsa di lingkungan Koramil setempat. Lapak tersebut (penjual hewan kurban di pinggir jalan) akan ditutup dan sapinya akan dikembalikan ke kandangnya masing-masing. Agar tidak terjadi penyebaran yang meluas,” terang Wahyudi

Lebih lanjut Wahyudi menambahkan, berdasarkan Surat Edaran Bupati Lamongan Nomor: 524/506/413.114/2002, panitia kurban diwajibkan mengajukan lokasi pemotongan hewan kurban.

‘’Ini sebagian sudah masuk (mengisi formulir). Sebenarnya gampang dengan mengisi formulir melalui link Google Form https://bit.ly/formkurban22img. Jadi, panitia tidak harus datang ke kantor Disnakeswan Lamongan, cukup di masjid atau rumah masing-masing panitia sudah terdaftar,” jelas Wahyudi.

Baca juga :   Harga Tembakau di Kabupaten Lamongan Naik, Ternyata Segini Harga Per Kilonya...

Wahyudi menegaskan, meski terdapat hewan ternak yang terpapar PMK, jika dibandingkan dengan populasi sapi yang ada di Lamongan, jumlah tersebut masih dapat mencukupi kebutuhan hewan kurban. Sebab, kata dia, populasi secara keseluruhan sapi di Lamongan itu sebanyak 117.886 ekor, sehingga jika diambil 25 persennya saja, itu masih mencukupi untuk kebutuhan kurban.

“Insya Allah Lamongan masih mencukupi untuk hewan ternak yang akan disembelih di Hari Raya Idul Adha tahun ini. Tahun kemarin saja yang disembelih warga Lamongan itu untuk hewan kurban, khususnya sapi itu hanya 4.800 ekor. Jadi, saya pastikan hewan ternak, khususnya sapi untuk kurban besok di Hari Raya Idul Adha itu aman,” pungkas  Wahyudi. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *