Jawab Lancar Pertanyaan Penyidik KPK, Bupati Lamongan Pastikan Diperiksa Jadi Saksi

  • Bagikan
JADI SAKSI: Bupati Lamongan Yuhronur Efendi jawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (12/10).

INDOSatu.co – JAKARTA – Bupati Lamongan Yuhronur Efendi akhirnya menjawab pertanyaan soal pemeriksaan KPK terhadap dirinya. Yuhronur mengaku menjawab semua pertanyaan dengan lancar selama pemeriksaan yang berlangsung selama 8 jam tersebut.

Hanya, Yuhronur menggarisbawahi bahwa dirinya tidak ditanya soal penerimaan uang dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan TA 2017-2019. Dia juga memastikan bahwa pemeriksaan dirinya oleh KPK itu hanya sebagai saksi.

Hal itu disampaikan langsung Yuhronur usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.07 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (12/10).

Baca juga :   Pandemi, Penjualan Hewan Kurban di Lamongan Meningkat

‘’Iya, (diperiksa, Red) berkaitan dengan pembangunan Gedung Pemda tahun 2017-2019, sudah itu saja,” kata Yuhronur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam (12/10).

Saat ditanya soal dugaan aliran uang ke dirinya yang pada saat pembangunan tersebut menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Lamongan, Yuhronur dengan tegas membantahnya.

“Nggak ada. Lagi pula, memang tidak ada pertanyaan itu (soal penerimaan uang, Red),” tutur Yuhronur.

Baca juga :   Soal Penerimaan Negara dari Hilirisasi Nikel, Mulyanto: Janggal, BPK Harus Audit

Apa yang ditanyakan penyidik, kata Yuhronur, semua telah dijawab dengan baik dan lancar. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Yuhronur juga tidak mau membeberkan siapa saja tersangka yang sudah ditetapkan KPK dalam perkara korupsi tersebut.

“Kalau itu urusan KPK ya. Itu ukan ranah saya mengumumkan,’’ kata Yuhronur.

Pada Jumat (15/9) yang lalu, KPK resmi mengumumkan proses penyidikan dugaan korupsi di Pemkab Lamongan. Akan tetapi, KPK belum membeberkan identitas para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, maupun uraian perbuatannya.

Baca juga :   Enam Raperda Kabupaten Lamongan Disahkan

KPK akan membeberkan identitas tersangka dan konstruksi perkara ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka.

Namun demikian, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Di antaranya kantor-kantor dinas yang ada di lingkungan Pemkab Lamongan, rumah dinas Bupati Lamongan, serta rumah dan kantor pihak swasta.

Perkara ini berkaitan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *