INDOSatu.co – SEMARANG – Puluhan wanita dari berbagai elemen di Jawa Tengah yang mengatasnamakan Jaringan Jawa Tengah melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Selasa (14/12).
Aksi tersebut menuntut kepada pemerintah agar DPR RI mengesahkan Rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Koordinator lapangan (korlap) Nur Khasanah mengatakan, sejak diusulkan pada 2004, atau selama 17 tahun, RUU PPRT sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Bahkan, dalam tiga tahun terakhir, RUU PPRT mengalami kemajuan dan masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020, 2021, dan 2022.
“Selama kurun waktu tersebut, draft RUU PPRT telah berulang kali mengalami revisi sampai akhirnya diterima berbagai pihak, termasuk sejumlah fraksi yang akhirnya menolak atau keberatan dengan sejumlah pasal dalam draf RUU PPRT,” tambahnya.
Terhentinya proses legislasi RUU PPRT ini, imbuh dia, menunjukkan bahwa pimpinan DPR, khususnya dari Fraksi PDIP dan FPG mendudukkan dirinya sebagai agen perbudakan modern yang membiarkan situasi kerja vang tidak layak dan berbagai bentuk kekerasan terhadap 4,2 juta PRT di Indonesia, mayoritas atau 844 adalah perempuan, 289 anak terus berlangsung secara sistematis.
“Provinsi Jawa Tengah merupakan urutan ketiga jumlah PRT terbesar setelah Jawa Timur dan akan terus meningkat. Kasus kekerasan terhadap PRT yang dicatat oleh JALA PRT hingga November 2021 ini sejumlah 581 kasus. Belum lagi kasus yang tidak terlaporkan,” imbuhnya.
Untuk itu, Jaringan Jawa Tengah menuntut Bamus DPR mengagendakan pembahasan RUU PPRT hasil pleno baleg DPR dalam rapat paripurna DPR terdekat. Mendesak pengesahan RUU PPRT sesegera mungkin dan mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dan mendukung. (*)