JUMLAH penduduk miskin Indonesia, dengan pendapatan di bawah Rp 550.458 per orang per bulan, tergolong sangat tinggi, yakni mencapai 25,22 juta orang per Maret 2024. Jumlah penduduk miskin ini lebih besar dari tahun 2019 yang mencapai 24,79 juta orang.
Tingkat kemiskinan Indonesia juga tertinggi di antara ASEAN-7 (Brunei, Malaysia, Indonesia, Philipina, Singapore, Thailand, Vietnam). Jumlah rakyat miskin Indonesia menurut garis kemiskinan internasional, dengan pendapatan di bawah 6,85 dolar AS (kurs PPP 2017) per orang per hari, atau sekitar Rp 1,1 juta per orang per bulan, mencapai 168,8 juta orang pada 2022, atau 60,5 persen dari populasi. Tingkat kemiskinan ini jauh lebih tinggi dari Vietnam, dengan rasio hanya 18,7 persen dari jumlah penduduknya pada 2020.
Sejalan dengan tingkat kemiskinan yang sangat tinggi, angka prevalensi stunting, atau kekurangan gizi, juga sangat tinggi, mencapai 21,5 persen pada 2023. Angka ini menunjukkan tidak ada perbaikan dibandingkan tahun sebelumnya, sebesar 21,6 persen.
Kondisi sosial yang menyedihkan ini menjadi perhatian dan tema utama kampanye Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden 2024. Dalam kampanyenya, Prabowo berjanji memberi makan bergizi gratis kepada anak sekolah, balita, ibu hamil, serta ibu menyusui. Program ini membutuhkan anggaran sekitar Rp 450 triliun.
Mengingat kondisi keuangan negara (APBN) yang sangat terbatas, pelaksanaan program ini menghadapi tantangan berat. APBN tidak mampu menanggung anggaran belanja makan bergizi gratis yang sangat besar tersebut. Semakin mendekati tahun anggaran 2025, pemerintahan Prabowo banyak melakukan berbagai penyesuaian terhadap program makan bergizi gratis ini.
Penyesuaian tersebut antara lain, dari dua kali menjadi satu kali sehari, jumlah penerima manfaat dikurangi menjadi hanya 40 persen dari rencana 82 juta orang. Dan terakhir, anggaran per porsi turun dari Rp 15.000 menjadi Rp 10.000 per orang.
Dengan berbagai penyesuaian tersebut, anggaran makan bergizi gratis dapat ditekan dari perkiraan sekitar Rp 450 triliun menjadi Rp 71 triliun pada 2025. Atau sekitar 2 persen dari anggaran belanja negara tahun 2025 sebesar Rp 3.600 triliun. Atau sekitar 0,3 persen dari PDB. Cukup realistis.
Karena itu, berbagai penyesuaian program makan bergizi gratis tersebut patut diapresiasi. Hal itu menunjukkan niat serius Prabowo untuk mewujudkan janji kampanyenya. Hal ini setidak-tidaknya bertolak belakang dengan Jokowi, yang secara sadar memilih untuk tidak memenuhi janji kampanyenya. Bahkan, banyak kebijakan Jokowi bertolak belakang dengan janjinya.
Misalnya, janji untuk memberantas korupsi, tetapi faktanya KPK malah dilemahkan, dengan melanggar independensi KPK yang diatur di TAP MPR. Jokowi juga secara brutal menggunakan institusi hukum sebagai alat kriminalisasi lawan politik di satu sisi, atau untuk melindungi para koruptor di lain sisi.
Janji kampanye Jokowi juga secara terang-terangan membohongi rakyat, seperti mobil esemka: tiga kali kampanye, tiga kali membohongi rakyat Indonesia. Dan masih banyak undang-undang lainnya yang cacat hukum dan cacat konstitusi, demi membela kepentingan oligarki, dengan menindas rakyat.
Dengan demikian, upaya mewujudkan makan bergizi gratis, meskipun dengan berbagai penyesuaian di tengah keterbatasan anggaran, bisa dilihat sebagai sikap pemimpin yang cukup mumpuni, cakap, dan bisa diandalkan.
Sebelumnya, Prabowo juga membuat kejutan, memfasilitasi kenaikan upah buruh sebesar 6,5 persen. Meskipun masih di bawah ekspektasi, kebijakan ini membawa angin cukup segar kepada kelompok buruh yang sudah lama tertindas di bawah rezim Joko Widodo.
Kemudian, pernyataan beberapa menteri Prabowo terkait kontroversi PSN PIK2, mencerminkan tekad serius Prabowo untuk mengevaluasi semua status PSN swasta, khususnya PIK2, yang telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan dan konstitusi, dan menjadi arena pengusiran dan penindasan kepada penduduk setempat secara masif, secara besar-besaran dan sangat luas, yang belum pernah terjadi dalam sejarah Indonesia.
Inilah ujian sebenarnya dalam membela kepentingan rakyat dan negara, menghapus semua status PSN swasta yang bermasalah hukum, yang sekaligus telah menjadi penjajah baru di Indonesia. (*)
Prof. Anthony Budiawan;
Penulis adalah Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Alumni Doktoral (S3) Erasmus University, Rotterdam, Belanda.