Jaksa Agung Berhentikan Tidak Hormat Pinangki

  • Bagikan
BERAKHIR TRAGIS: Pinangki Sirna Malasari akhirnya dipecat tidak hormat oleh Jaksa Agung, ST Burhanddin.

INDOSatu.co – JAKARTA – Tamat sudah petualangan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dia akhirnya resmi dipecat per 6 Agustus. Pertimbangan Pinangki dipecat oleh Jaksa Agung, karena yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kejahatan terkait jabatan.

“Keputusan Jaksa Agung tersebut mempertimbangkan sebagai berikut, pertama Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 10/pidsus-tpk/2021/ptdki tanggal 14 Juni 2021 dimana putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas nama Pinangki Sirna Malasari dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merupakan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers virtual, Jumat (6/8).

Baca juga :   Gelapkan Rp 19 Miliar, Para Tersangka Minta Mediasi dengan Pihak Yayasan

Seperti diberitakan, Pinangki dinyatakan terbukti secara sah menerima suap dari Djoko Tjandra terkait suap fatwa MA. Putusan Pinangki oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta disunat dari sebelumnya 10 tahun menjadi hanya 4 tahun.

Kedua, Jaksa Agung memecat Pinangki juga mempertimbangkan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan atau yang biasa disebut dengan Pidsus 38 tanggal 2 Agustus 2020 tentang pelaksanaan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PTDKI tanggal 14 Juni 2021 atas nama terpidana Pinangki Sirna Malasari.

Baca juga :   Pemilu 2024, Abdul Mu'ti: Muhammadiyah Harus Jadi Orang Tua dan Rumah untuk Semua

Ketiga, sesuai ketentuan Pasal 87 ayat 4 huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP No 7 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

“Bahwa ditentukan PNS diberhentikan dengan tidak hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan,” ujarnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan surat keputusan Jaksa Agung Nomor 185 Tahun 2011 tanggal 6 Agustus 2001 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. Selain memberhentikan tidak hormat Pinangki, Jaksa Agung juga; mencabut surat keputusan Jaksa Agung nomor 164 tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020 tenang pemberhentian sementara dari jabatan PNS atas nama Pinangki Sirna Malasari. Dengan keputusan Jaksa Agung tersebut menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama Pinangki Sirna Malasari. (*)

Baca juga :   Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *