Jajaki Kerja Sama, Guru Besar Law School Monash University Kunjungi UMY

  • Bagikan
JAJAKI KERJA SAMA: Prof. Dr. Jean Allain (dua dari kanan) disambut Iwan Setiawan, Dekan FH UMY saat mengunjungi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

INDOSatu.co – YOGYAKARTA – International Program for Law and Sharia (IPOLS) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menerima kunjungan dari Law School Monash University pada Rabu (13/6).

Kunjungan ini bertempat di Gedung Pascasarjana UMY lantai 3. Kedatangan ini dalam rangka melanjutkan pembahasan kerja sama antara Monash University Law School dan FH UMY, yang mana FH UMY telah lebih dulu berkunjung ke Monash University Law School pada bulan Maret 2023 lalu.

Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D. Dekan Fakultas Hukum UMY menjelaskan proposal kerja sama yang dibahas diantaranya dual degree program, staf exchange, research collaboration and legal education development program.

Baca juga :   Peringati HAN 2022, Gelar Sosialisasi Pendidikan Ramah Anak di Pondok Pesantren

Untuk merealisasikan program tersebut, maka dalam waktu dekat akan diadakan International Workshop on the Development of Clinical Legal Education, dimana Monash Law akan sharing pengalamannya dalam pengembangan konsep clinical legal education. Agenda ini selain melibatkan dosen FH UMY, juga akan mengundang perwakilan FH PTM yang jumlahnya cukup banyak di Indonesia.

Kunjungan Monash Law ke FH UMY diwakili oleh Prof. Dr. Jean Allain, Associate Dean International yang juga merupakan seorang pakar di bidang Public International Law. Allain menyampaikan bahwa Monash University juga berada dalam pemikiran yang sama dengan FH UMY, dalam pemahaman bahwa Pendidikan Hukum Klinis sangat penting.

Baca juga :   Hidayat Nur Wahid Ajak Generasi Muda Berperan Aktif Hidupkan Demokrasi

“Kami juga memiliki praktik hukum klinis yang membantu masyarakat. Dapat dikatakan, Monash University dan IPOLS FH UMY berada dalam pemikiran yang sama dalam pengembangan Pendidikan hukum ke depannya. Terlebih mengenai bantuan hukum untuk masyarakat yang dirasa penting adanya dalam pemberdayaan masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya.

Pendidikan Hukum Klinis sendiri merupakan pembelajaran hukum yang menitikberatkan pada praktik langsung bagi mahasiswa untuk menganalisa dan menyelesaikan permasalahan hukum. Praktik ini dapat dilakukan langsung di pusat atau lembaga bantuan hukum yang ada, termasuk juga di kantor-kantor hukum yang bekerjasama dengan pihak kampus.

Baca juga :   Hadiri Prawisuda FH UI, Ketua MPR RI Ajak Generasi Muda Perkuat Sistem Hukum Nasional

Monash University sendiri sudah menerapkan hukum klinis dalam materi pembelajarannya. Begitu pula Fakultas Hukum UMY telah dan terus mengembangkan konsep hukum klinis ini melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PKBH FH UMY) dan kantor-kantor hukum yang telah menandatangani Kerjasama dengan FH UMY. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *