Jaga Netralitas dalam Pilkada, Pj. Bupati Adriyanto Terbitkan SE, ASN Tidak Boleh Memihak Calon

  • Bagikan
TAK BOLEH MEMIHAK: Menghadapi Pilkada Bojonegoro yang makin mendekat, Pj. Bupati Bojonegoro Adriyanto mengeluarkan Surat Edaran terkait netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024 pada November 2024 mendatang.

INDOSatu.co – BOJONEGORO – Seperti kabupaten dan kota lain, Kabupaten Bojonegoro juga akan menggelar Pilkada Serentak 2024. Guna menjaga netralitas aparat sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab, Pj. Bupati Bojonegoro Adriyanto menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang netralitas pegawai ASN.

Netralitas tersebut meliputi larangan keterlibatan secara langsung dalam politik praktis maupun kampanye pada Pemilukada Tahun 2024. SE bernomor 800/570/412.305/2024 itu ditandatangani langsung Pj. Bupati Adriyanto pada 8 Juli 2024.

SE tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tanggal 22 September 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Baca juga :   Sukses Gelar Debat Publik, KPU Bojonegoro Sampaikan Apresiasi kepada Semua Pihak

Dalam SE netralitas ASN, Pj Bupati Adriyanto menegaskan agar ASN lingkungan Pemkab Bojonegoro menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas pegawai dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

Bukan hanya itu. Pj. Bupati Adriyanto juga menegaskan agar ASN tidak berpolitik praktis yang mengarah keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik serta membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan maupun merugikan, baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta calon Bupati dan Wakil Bupati.

Baca juga :   Hadapi Kemarau Panjang, Pemkab Bojonegoro Droping Air Bersih untuk Warga

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bojonegoro Mahmudi mengungkapkan, para ASN harus menjunjung tinggi netralitas pada pesta demokrasi. Jika dilanggar, akan ada sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

“Karena itu, sesuai poin 3 Surat Edaran dimaksud, maka setiap Kepala OPD diharapkan melaksanakan sosialisasi tentang netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilukada yang pemungutan suara dilakukan pada Rabu 27 November 2024,” terang Mahmudi.

Baca juga :   Peringati Hari Kartini, Bupati Bojonegoro Dorong Kreativitas dan Inovasi Perempuan

Sejalan dengan upaya netralitas ASN dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024, lanjut Mahmudi, Pj. Bupati Adriyanto menetapkan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Non Aparatur Sipil Negara dan Kepala Desa dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024 melalui Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor : 188/3/KEP/412.013/2024.

“Saya berpesan kepada seluruh ASN agar lebih berhati-hati dalam bersosial media dan pahami berbagai aturan terkait netralitas ASN dalam Pemilukada tahun 2024 ini,” pungkas Mahmudi. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *