INDOSatu.co – JAKARTA – Irjen Napoleon Bonaparte akan diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan penganiayaan tersangka penistaan agama, Muhamad Kosman alias Muhammad Kece di rutan Bareskrim pada hari ini, Rabu (29/9). Status Napoleon saat ini adalah tersangka penganiayaan.
Polri juga telah mendapat izin resmi dari Mahkamah Agung untuk memeriksa Napoleon dalam kasus ini.
“Pemeriksaan terhadap Irjen NB dilakukan pada Hari Rabu (29/09) di Kantor Biro Provos Div Propam Mabes Polri,” kata Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Selasa (28/9) kemarin.
Napoleon diperiksa lantaran keterangannya diperlukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan yang sudah dilakukan terhadap tujuh anggota Polri.
Beberapa anggota Polri yang telah diperiksa di antaranya adalah penjaga tahanan hingga kepala rutan Bareskrim.
Setelah pemeriksaan Napoleon, kata Sambo, pihaknya bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus ini.
“Akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kelalaian atas penganiayaan tersangka kasus penistaan agama M. Kace,” ujarnya.
Diketahui, Kace diduga dianiaya oleh Irjen Napoleon Bonaparte di Rutan Bareskrim. Napoleon disebut turut dibantu tiga tahanan lain, salah satunya, mantan anggota Front Pembela Islam (FPI), Maman Suryadi.
Berdasarkan rekaman CCTV, aksi penganiayaan itu terjadi selama kurang lebih satu jam pada tengah malam. Napoleon disebut masuk kamar Muhammad Kace sekitar pukul 00.30 WIB.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara, Napoleon bisa masuk ke dalam sel tahanan Kace karena menukar gembok standar dengan gembok lain yang disiapkan dari kamar lain. Napoleon disebut meminta petugas rutan untuk mengganti gembok tersebut.
Sebagai informasi, Napoleon ditahan di Rutan Bareskrim karena terlibat dalam kasus penerimaan suap pengurusan red notice terpidana hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra saat masih buron.
Sedangkan, Kace merupakan tahanan Bareskrim terkait kasus dugaan penistaan agama lewat sejumlah konten-konten yang diunggahnya ke media sosial.
Status Napoleon sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik melakukan proses gelar perkara dan mengevaluasi sejumlah bahan pemeriksaan yang telah dilakukan pada Selasa (28/9) kemarin.
“Sesuai laporan hasil gelarnya demikian (Napoleon ditetapkan tersangka),” kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, Rabu (29/9) pagi. (ad/red)