INDOSatu.co – LAMONGAN – Kasus dugaan Korupsi yang menyeret salah satu kepala urusan (Kaur) Desa Sumberejo, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan akhirnya menemukan titik terang. Itu terjadi karena yang bersangkutan telah ditangkap oleh tim intelejen Kejari Lamongan.
Tersangka tersebut adalah Rali Sugiarto, 47, yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) selama 2 tahun. Rali ternyata melarikan diri di Kalimantan Selatan dan bekerja sebagai penjual makan di warung miliknya.
Kasi intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto mengungkapkan, penangkapan Rali terjadi Rabu (6/4), sekitar pukul 19.10 WITA. Tersangka saat itu sedang melayani pelanggan di warung miliknya yang bernama May-LA 2.
“Pada saat itu, tim gabungan Kejari Lamongan juga berpura-pura menjadi pembeli di warung tersangka, dengan memesan menu ayam goreng untuk berbuka puasa. Saat ditangkap, tersangka sempat mengelak, namun tim gabungan yang sudah mengepung di lokasi berhasil meringkusnya,” ucap Condro kepada wartawan, Kamis (7/4).
Condro juga mengatakan bahwa tersangka Rali tersangkut kasus korupsi Dana Desa (DD) Sumberjo, Kecamatan Pucuk, Lamongan, dalam pembangunan sejumlah pekerjaan yang tak sesuai dalam perencanaan. Pekerjaan tersebut terkait kegiatan fisik pavingisasi jalan desa yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara.
Sebenarnya perkara ini sudah tahap persidangan tipikor dan sudah diputus dengan terpidana Achmad Andis, selaku Sekretaris Desa Sumberejo dan Bulhar, selaku Pj. Kades Sumberejo, yang masing-masing divonis 1,6 tahun dan 1,7 tahun penjara. Sementara, Rali bertindak sebagai Timlak bersama dengan dua terpidana tersebut memilih melarikan diri.
“Akibat aksi ketiganya, kerugian negara sebesar Rp 218 juta. Kasus korupsi tahun 2020 ini seharusnya dikerjakan secara swadaya, dan bukan malah diberikan ke pihak ketiga. Mutu proyek pembangunannya pun di bawah standar,” terang Condro.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat ke (1) KUHP. (*)