Jadi Buron, Begal di Jalan Pemuda Dibekuk Petugas

  • Bagikan
DITAHAN POLISI: Para tersangka sedang diamankan petugas setelah melakukan pembegalan di Jalan Pemuda, Kota Semarang.

INDOSatu.co – SEMARANG – Pelaku begal di Jalan Pemuda, atau tepatnya di depan kantor Balai Kota Semarang, pada (5/9) pukul 03.00 dengan korban Sayid Bintang, 20 dan Slamet Riyadi, 19, berhasil dibekuk petugas Polrestabes Semarang (13/9). Pelaku yang sempat buron tersebut bernama Adi Setyawan yang ditangkap di daerah Poncol, Semarang.

Seperti diketahui pelaku Adi Setyawan, bersama dua pelaku lain yang ditangkap sebelumnya, yakni Adi Pratama dan Muhamad Haidar Mulyantono melakukan pembegalan, sehingga mengakibatkan satu korban meninggal dan satu luka parah.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP I.G.A. Dwi Perbawa Nugraha mengatakan, pelaku Adi Setyawan ditangkap petugas di daerah Poncol. Pelaku sebelumnya sempat kabur di beberapa tempat, diantaranya di Subang, Jawa Barat, dan Pekalongan, Jawa Tengah. Pelaku akhirnya ditangkap di daerah Poncol.

Baca juga :   Berkedok Loker Gaji Tinggi, Jual Empat Korban ke Hidung Belang

“Untuk menghilangkan jejak, pelaku memang sempat beberapa kali pindah kota yang akhirnya ditangkap di Poncol,” katanya.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan dua pelaku yang sebelumnya ditangkap petugas. Petugas terus mengembangkan kasus itu karena masih ada satu pelaku lagi. Kemudian dari hasil penyelidikan dan CCTV serta pengakuan dari kedua tersangka, sehingga tersangka lainnya bernama Adi Setyawan, warga Semarang Utara, kemudian berhasil ditangkap pada (13/9) pukul 22.00 di daerah Poncol.

Baca juga :   LRC KJHAM Semarang Desak DPR RI segera Sahkan RUU TPKS

Sedangkan modus kasus itu bermula, saat pelaku mengincar barang milik korban. Saat kejadian, korban sedang makan. Karena merasa dibuntuti dari Poncol, kemudian kedua korban mempercepat laju motornya menuju lokasi yang agak ramai di Jalan Pemuda. Namun ketiga pelaku dengan mengendarai dua motor satu berboncengan dan satu sendirian.

Kemudian yang berboncengan memepet dan menendang motor, korban lalu terjatuh. Satu orang meninggal, sedangkan satu lainnya luka berat. Kedua motor pelaku sempat melintas melewati motor korban kemudian berbalik dan mengambil barang-barang milik korban. Para tersangka dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun.

Baca juga :   Tanpa Izin, 34 Rumah Dirobohkan Satpol PP Kota Semarang

Di hadapan petugas, Adi Setyawan mengaku bahwa sebelumnya kedua korban mengatai pelaku dengan kata-kata kotor, sehingga pelaku mengejar korban sampai di Jalan Pemuda tersebut. Sehingga pelaku menendang motor korban di daerah Poncol. Tetapi tendangan itu tidak mengenai motor korban, tetapi ketika sampai di TKP Jalan Pemuda, pelaku menendang kembali motor korban, yang mengakibatkan korban terjatuh dan meninggal dunia.

“Korban itu mengatai dengan perkataan kotor, sehingga pelaku mengejar korban. Bahkan, upaya penjambretan, sebenarnya tidak terlintas. Niat itu muncul saat korban mengejek. Pelaku marah setelah menenggak minuman keras (miras),” akunya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *