Izin Opersional Ponpes Siddiqiyyah Jombang Dipulihkan, Muhadjir: Agar Santri Tenang Belajar

  • Bagikan
MINTA DIPAHAMI: Menko PMK yang juga Menang Ad Interim, Muhadjir Effendy membatalkan pencabutan izin Ponpes Siddiqiyyah Jombang karena tidak ingin keberlangsungan belajar santri terganggu. (foto: kemenko PMK)

INDOSatu.co – JAKARTA – Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terkonfirmasi dapat beroperasi kembali setelah Kementerian Agama (Kemenag) RI memulihkan perizinannya.

Dikutip dari nu.online, alasan utama pemulihan tersebut, karena kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Muhammad Subchi Azal Tsani (MSAT), yang juga pemangku ponpes, yang memiliki jutaan pengikut tersebut tak menyangkut lembaga pesantren alias urusan personal.

“Dalam kasus yang terjadi tidak melibatkan lembaga ponpesnya, tetapi oknum,” kata Menteri Agama Ad Interm, Muhadjir Effendy dalam keterangannya, Senin (11/7/22).

Baca juga :   Menko PMK Muhadjir: Kapal dari Merak ke Bakauheni Hanya Turunkan Penumpang

Kebijakan pemulihan aktivitas itu, juga menurut Muhadjir, untuk memberi kepastian terkait status para santri yang masih menimba ilmu di ponpes tersebut. Dengan dipulihkannya izin Ponpes Majma’al Bahrain Shiddiqiyah, para santri dapat kembali belajar dengan tenang.

“Dengan demikian para orang tua santri mendapat kepastian status putra-putrinya yang sedang belajar di Ponpes tersebut. Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang,” terang tokoh yang juga menjabat sebagai Menko PMK itu.

Baca juga :   Soal Subsidi Mobil Listrik, Syarief Hasan: Masih Banyak yang Miskin, Sejahterakan Dulu Masyarakat

Untuk itu, Muhadjir yang juga Menko PMK tersebut berharap, masyarakat turut memahami keputusan tersebut. Terlebih MSAT kini telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Sama halnya dengan pihak-pihak yang menghalangi petugas untuk menangkap MSAT juga sudah diproses.

“Di Ponpes itu ada ribuan santri yang perlu dijamin kelangsungan belajarnya. Saya berharap masyarakat dapat memahami keputusan tersebut,” pintanya.

Baca juga :   Respon Pembentukan Pansus Haji DPR, Menag Yaqut: Siap Beber Data, Kita Ikuti Saja

Belakangan, Muhadjir akhirnya juga mengungkapkan alasan izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, batal dicabut. Dia menyampaikan bahwa pembatalan dilakukan atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Atas arahan Pak Presiden, sebaiknya pencabutan status izin operasional dibatalkan. Saya dapat arahan. Tentu saja dalam ambil keputusan harus arahan Presiden toh,” kata Muhadjir di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/7) (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *