INDOSatu.co – JAKARTA – Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terkonfirmasi dapat beroperasi kembali setelah Kementerian Agama (Kemenag) RI memulihkan perizinannya.
Dikutip dari nu.online, alasan utama pemulihan tersebut, karena kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Muhammad Subchi Azal Tsani (MSAT), yang juga pemangku ponpes, yang memiliki jutaan pengikut tersebut tak menyangkut lembaga pesantren alias urusan personal.
“Dalam kasus yang terjadi tidak melibatkan lembaga ponpesnya, tetapi oknum,” kata Menteri Agama Ad Interm, Muhadjir Effendy dalam keterangannya, Senin (11/7/22).
Kebijakan pemulihan aktivitas itu, juga menurut Muhadjir, untuk memberi kepastian terkait status para santri yang masih menimba ilmu di ponpes tersebut. Dengan dipulihkannya izin Ponpes Majma’al Bahrain Shiddiqiyah, para santri dapat kembali belajar dengan tenang.
“Dengan demikian para orang tua santri mendapat kepastian status putra-putrinya yang sedang belajar di Ponpes tersebut. Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang,” terang tokoh yang juga menjabat sebagai Menko PMK itu.
Untuk itu, Muhadjir yang juga Menko PMK tersebut berharap, masyarakat turut memahami keputusan tersebut. Terlebih MSAT kini telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Sama halnya dengan pihak-pihak yang menghalangi petugas untuk menangkap MSAT juga sudah diproses.
“Di Ponpes itu ada ribuan santri yang perlu dijamin kelangsungan belajarnya. Saya berharap masyarakat dapat memahami keputusan tersebut,” pintanya.
Belakangan, Muhadjir akhirnya juga mengungkapkan alasan izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, batal dicabut. Dia menyampaikan bahwa pembatalan dilakukan atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Atas arahan Pak Presiden, sebaiknya pencabutan status izin operasional dibatalkan. Saya dapat arahan. Tentu saja dalam ambil keputusan harus arahan Presiden toh,” kata Muhadjir di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/7) (*)