Intensifkan Operasi di Wilayah Kecamatan Sambeng, Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal

  • Bagikan
TEGAKKAN ATURAN: Petugas Satpol PP Lamongan melakukan razia di beberapa toko kelontong di wilayah Kecamatan Sambeng. Dari operasi tersebut, ribuan batang rokok ilegal berhasil diamankan.

INDOSatu.co – LAMONGAN – Operasi gabungan antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Gresik, di wilayah Kecamatan Sambeng, Lamongan, Kamis (4/7), membuahkan hasil. Sebanyak 5.780 batang rokok ilegal di wilayah tersebut berhasil diberantas.

Operasi rokok ilegal dilakukan dengan memeriksa empat toko kelontong. Yangmana hasil temuan rokok ilegal tersebut langsung disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik. Seluruh barang didapati pelanggaran, karena tidak dilekati pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dilekati dengan pita cukai tidak sesuai peruntukan.

Baca juga :   Lamongan Butuh ASN yang Berintegritas, Yuhronur Langsung Serahkan 102 SK CPNS

“Mengingatkan kembali bahwa rokok ialah barang kena cukai jadi peredarannya harus sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Gempur rokok ilegal akan terus kami lakukan agar menghentikan peredaran rokok ilega,l terutama di Kabupaten Lamongan,” tutur Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan Jarwito.

Jarwito menegaskan, implementasi tertib cukai sangatlah penting karena Lamongan sebagai daerah penghasil tembakau terbesar di Jawa Timur dan mendapatkan dana cukai dengan jumlah besar. Dana tersebut akan dialokasikan untuk membantu petani tembakau serta buruh tembakau di Kabupaten Lamongan agar lebih sejahtera.

Baca juga :   Sita Ribuan Batang Rokok, Gempur Rokok Ilegal di Lamongan Terus Dimasifkan

“Lamongan adalah salah satu wilayah penghasil tembakau terbesar di Jawa Timur, ada 8 kecamatan penghasil tembakau terbesar, yakni Kecamatan Ngimbang, Sambeng, Mantup, Sugio, Sukorame, Bluluk, Modo, dan Kedungpring. Maka tertib cukai harus dilakukan karena akan berdampak menunjang kesejahteraan petani tembakau dan buruh tembakau,” tegasnya.

Pencegahan beredarnya rokok ilegal di Lamongan juga dibarengi dengan edukasi terkait larangan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat. Karena dengan membekali edukasi kepada masyarakat secara otomatis akan mengajak masyarakat turut serta dalam berpartisipasi mewujudkan program Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yakni Gempur Rokok Ilegal. (*)

Baca juga :   Porseni MI Lamongan Unjuk Bakat dan Prestasi, Bupati Yuhronur Dukung Penuh
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *