Industri Tekstil Mengkhawatirkan, Komisi IX DPR: Data API, 11.000 Pekerja Alami PHK

  • Bagikan
BERTAHAN DALAM PERSAINGAN: Penampakan salah satu perusahaan tekstil makin berat bertahan ditengah persaingan dengan membanjirnya produk tekstil impor dengan harga yang murah.

INDOSatu.co – JAKARTA – Pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja di industri tekstil kian mengkhawatirkan. Berdasarkan data Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyebutkan bahwa, sejak Januari hingga Mei 2024, sebanyak 20 hingga 30 pabrik telah gulung tikar, sehingga mengakibatkan 10.800 karyawan kehilangan pekerjaan.

Kementerian Perindustrian juga melaporkan enam pabrik besar telah tutup hingga Juni 2024, yakni PT Dupantex, PT Kusumahadi Santosa, PT Kusuma Putra Santosa, PT Pamor Spinning Mills, PT Sai Aparel di Jawa Tengah, serta PT Alenatex di Jawa Barat, dengan total 11.000 buruh terkena PHK.

Baca juga :   Target Pendapatan Rp 111,7 Triliun dari Sektor Pariwisata Harus Mampu Direalisasikan

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyoroti, angka PHK di industri tekstil makin hari kian mengkhawatirkan. Jika tidak ada solusi dari pemangku kebijakan, angka pengangguran akibat lesunya industri tekstil akan membebani pemerintah.

“Pekerja dari industri tekstil yang terkena PHK tidak akan mudah menemukan tempat kerja baru jika kondisi industri tekstil secara nasional masih lesu. Kami di Komisi IX konsen dari sisi pekerja yang kehilangan pekerjaannya. Bagaimanapun bertambahnya angka pengangguran akan menimbulkan masalah baru bagi masyarakat,” kata Kurniasih dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/7).

Baca juga :   Komisi IX: Masyarakat Lebih Butuh Harga Pangan Murah Daripada ‘Rice Cooker’

Politisi Fraksi PKS ini menyebut, salah satu penyebab lesunya industri tekstil nasional adalah membanjirnya produk tekstil impor dengan harga yang jauh lebih murah. Kurniasih mengingatkan, jika ada persoalan di hulu terkait sebuah industri padat karya, efeknya akan berdampak di hilir dari sisi pekerja.

“Komisi IX berkepentingan untuk memastikan perlindungan bagi pekerja termasuk dari ancaman PHK sepihak. Yang perlu diingat, setiap kebijakan yang diambil harus diperhatikan dampaknya dari hulu ke hilir. Jangan sampai atas nama kemudahan impor justru mengorbankan anak bangsa yang harus kehilangan pekerjaan,” kata Legislator Dapil DKI Jakarta II ini.

Baca juga :   Hadiri Gelar Seni dan Ekraf di TMII, Pj. Bupati Berharap Bisa Dongkrak Pasar UMKM Bojonegoro

Kurniasih mengingatkan, keahlian (skill) para pekerja di bidang industri tekstil tidak serta merta bisa dialihkan ke industri lain atau diminta membuka usaha sebagai akibat PHK yang dilakukan industri. “Pekerja korban PHK masih harus terus menghidup keluarganya. Tidak mudah mencari kerja di Industri tekstil yang lain jika sama-sama sedang lesu. Atau dipaksa menjadi wirausaha UMKM yang belum tentu mendapatkan pendapatan tetap,” pungkas Kurniasih. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *